JAYAPURA, wartaplus.com - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Papua menyerukan stop kekerasan terhadap jurnalis perempuan. Penegasan ini disampaikan menyusul terjadinya kasus pelecehan seksual secara verbal yang dialami seorang jurnalis perempuan dari media Cenderawasih Pos, Elfira Halifa saat meliput sidang perdana pembacaan dakwaan Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo (VY) di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (21/02)
Ketua FJPI Papua, Cornelia Mudumi dalam siaran persnya mengatakan, apa yang dialami Elfira adalah bentuk pelecahan verbal harassment atau pelecehan seksual yakni ucapan yang dengan sengaja dimaksudkan untuk melecehkan perempuan.
"Pelecehan verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan," tegas Conny.
Terkait insiden tersebut, FJPI Papua menyampaikan tiga poin pernyataan sikap.
Pertama, hentikan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis perempuan.
Kedua, mengutuk perbuatan yang melecehkan jurnalis perempuan yang sedang menjalankan tugasnya.
Ketiga, pelaku diproses hukum untuk efek jera dan edukasi bagi semua pihak untuk menghormati jurnalis perempuan.
"Kami minta kepada LBH Pers, perusahaan media dari korban dan organisasi pers di Papua mendampingi korban pelecehan verbal, Elfira Halifa," tegas Cony.
Dalam kronologinya, Elfira menyebutkan ia diteriaki oleh seseorang yang diduga sebagai massa VY yang berkumpul di depan PN.
"Sini, sa perkosa ko (Sini, saya perkosa kamu)," kata seseorang yang duduk di depan PN yang diduga massa dari VY yang tak bisa masuk ke dalam PN Jayapura
Saat kejadian, Elfira sedang jalan ke pintu masuk PN Jayapura.
"Saya kaget, trauma, marah dan kesal, semua campur aduk. Padahal, saya tidak berbuat apapun kepada dia," kata Elfira yang mengaku mengetahui pelaku yang meneriakinya, dengan ciri-ciri memakai topi.
Elfira datang ke PN Jayapura karena ditugaskan oleh kantornya untuk meliput sidang perdana Victor Yeimo.
"Saya ingin melaporkan kasus ini sampai ke proses hukum, supaya ada efek jera bagi pelaku pelecehan verbal. Semoga polisi bisa mengusut tuntas hal ini," jelas Elfira.
Sementara itu, Anum Siregar, salah satu kuasa hukum VY menyayangkan kejadian tersebut.
"Tindakan tersebut tentu saja itu tidak dibenarkan. Saya sudah teruskan ke teman-teman PH yang komunikasi langsung dengan VY terkait kejadian tersebut," jelas Anum.**