JAYAPURA,wartaplus.com - Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Puncak, yang kerap meninggalkan tempat tugas, untuk siap- siap gigit jari, pasalnya gaji serta tunjangan lainnya kini hanya bisa diakses melalui bank Papua Ilaga.
Bupati Puncak Willem Wandik mengatakan kebijakan tegas tersebut tidak lain untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN.
"Meski tidak berdinas oknum ASN bisa mengambil gaji di mana saja, namun kali ini tidak, gaji bisa di ambil hanya di puncak," tuturnya saat memimpin apel gabungan ASN, TNI/Polri di Halaman Kantor Bupati Puncak, Senin, (7/2/2022).
Bahkan kebijakan tersebut telah tertuang dalam surat keputusan Bupati dengan nomor 860/16/SET, tertanggal 4 Februari 2022, .
Willem membeberkan, data yang dirinya terima ada oknum ASN yang bisa tidak bertugas lebih dari enam bulan sampai 1 tahun bahkan lebih, namun gaji dan hak-hak lainya tetap dibayarkan.
"Nanti kita evaluasi tiga bulan ke depan, jika ada temuan masih ada ASN yang akan main transfer gaji keluar daerah, maka saya akan rubah lagi, gaji dibayarkan secara tunai di kantor saja, "tegasnya.
Willem menegaskan jika ada istri-istri atau suami ASN yang alasan keluarga sehingga meninggalkan tempat tugas, maka ke depan, disarankanmengurus surat pindah keluar dari kabupaten Puncak.
"Juga kepada calon ASN Puncak juga segera naik ke tempat tugas, jangan alasan rumah, alasan keamanan, siapa suru daftar jadi PNS di Puncak," tegasnya.
Disamping itu kebijakan ini menurut Willem sebagai bentuk demi peningkatan ekonomi. sebab selama ini gaji dari pemkab Puncak, justru mengutungkan Kabupaten lain, misalnya di Timika, Jayapura dan Nabire.
"Adanya ASN di Kabupaten Puncak, maka perputaran uang akan berputar di Ilaga, Beoga, Sinak. ASN akan beli masyarakat punya sayur, sehingga masyarakat, pedagang ada penghasilan, berbeda dengan selama ini, uang banyak keluar dari Kabupaten Puncak, " Tambahnya.
Bahkan dirinya juga menegaskan kepada pimpinan OPD dan kepala Distrik, agar jangan sampai keluar daerah tanpa izin dari Bupati. jika masih ada yang main main sering meninggalkan tempat tugas, maka jangan kaget, jika langkah tegas akan diambil.