Salah satu pengendara yang terjaring razia lantaran tidak mengenakan helm
JAYAPURA,wartaplus.com - 37 kendaraan roda dua terjaring Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota, di Jalan Ahmad Yani, Senin (7/2/2022) pagi.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pillomina Ida Waymramra mengatakan 7 yang terjaring lantaran melanggar aturan saat berkendara.
Ia pun merincikan pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm.
"Tidak menggunakan helm paling menonjol. Ada ada 27 pengendara yang kami tilang," jelasnya.
Ia pun menjelaskan tujuan razia tersebut tidak lain untuk menciptakan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
"Razia dilakukan guna mewujudkan para pengendara motor yang tertib berlalulintas di jalan raya dengan mentaati peraturan yang telah dibuat," ucapnya.