JAYAPURA,wartaplus.com - Anggota Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil menciduk dua petani ganja di Kampung Titik Nol Distrik Waris Kabupaten Keerom, beberapa waktu lalu.
Ironisnya kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yakni GS dan MP.
Selain keduanya, polisi berhasil menyita 19 pohon dan 22 paket ganja.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes pol AM Kamal mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga.
"Keduanya digrebek saat berada di rumah. Hasil penggeledahan ditemukan ganja siap edar," ucapnya dalam rilis buang diterima, Senin (7/2/2022).
Hasil pengembangan ternyata keduanya memiliki ladang ganja, tidak jauh dari rumahnya.
"Ada 15 pohon ganja yang ditanam di lahan seluas 50x50 m," cetusnya.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Papua guna menjalani proses lebih lanjut.
"Sudah jadi tersangka dan dijerat pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," terang Kamal.