Hukum dan Kriminal

Gadai Dua Motor Mertua, Calon Anak Mantu Masuk Penjara

IT (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Abepura

JAYAPURA,wartaplus.com - IT seorang pria berusia 23 tahun kini harus berdiam diri di dalam sel tahanan Mapolsek Abepura.

Pasalnya ia dilaporkan oleh calon mertuanya sendiri lantaran menggadaikan dua unit sepeda motor.

IT ditangkap berdasarkan laporan polisi nomornya LP / 67 / I / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, tanggal 29 Januari 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, IT mendatang rumah pacarnya meminjam motor dengan alasan ingin mengurus surat-surat pengangkatan CPNS.

"Saat ditanyakan keberadaan motor tersebut, pelaku beralasan motor rusak dan sedang di bengkel," ucap Kapolsek.

Pada Bulan Januari, pelaku kembali melakukan aksinya dengan alasan yang sama, dimana korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat kepada pelaku.

"Curiga dengan alasan pelaku, kemudian korban mengajak pelaku untuk mengecek keberadaan motor di bengkel namun pelaku langsung menghilang, sehingga korban melaporkan kejadian yang menimpanya di Mapolsek Abepura," jelasnya 

Dari hasil pemeriksaan ternyata motor yang dipinjam ternyata di gadaikan oleh pelaku.

Bahkan keterangan IT, uang hasil gadai dua unit Sepeda motor milik korban tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari pelaku

"Motor Jupiter MX digadaikan seharga Rp. 2,5 juta rupiah diseputaran Entrop sedangkan motor Honda Beat digadaikan Rp. 3 juta di salah satu showroom di jalan baru abepura," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 372 jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan dan perbuatan berulang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara (*)