JAYAPURA,wartaplus.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan 33 paket narkotika di kawasan Perumahan Rusun Pasar Inpres Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa (25/1/2022) dini hari.
Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah mengatakan dari hasil penggerebekan pihak tidak menemukan pemilik dari ganja itu.
"Sayangnya saat merespon TKP, Pelaku berhasil melarikan diri dan hanya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja, " ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 20 paket ukuran besar, 6 paket ukuran kecil dan 7 paketan yang sudah dililit dalam kertas ukuran kecil.
Ia pun menjelaskan, awalnya tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah susun pasar Inpres Dok IX.
"Ganja itu disimpan di dalam tas oleh pelaku," ucapnya.
Alam menambahkan, dari keterangan saksi yang berada di lokasi bahwa sebelumnya ada beberapa orang datang singgah dirumah tersebut menggunakan kapal boot.