Jawab Keresahan Masyarakat, Kejati Papua Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo (tengah) saat memberikan keterangan pers, Jumat (21/01)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com  - Jawab keresahan masyarakat terkait keberadaan mafia tanah, bandara, pelabuhan hingga pupuk yang mulai marak di tanah Papua, Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti mafia tanah, bandara, pelabuhan, dan pupuk. 

Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk memberantas oknum oknum yang ingin menghambat laju investasi dan perekonomian masyarakat di bumi cenderawasih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo dalam keterangan persnya di Jayapura, Jumat (21/01) menuturkan, Satgas yang dibentuk sejak 21 Desember 2021 lalu ini, sudah sesuai dengan perintah dan surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Ini merupakan solusi atas keresahan masyarakat terhadap maraknya mafia-mafia tanah, bandara, pelabuhan, dan pupuk saat ini," kata Nikolaus.

Ia menyebut, keberadaan mafia ini sudah sangat meresahkan. "Banyak laporan yang kami terima dari masyarakat berkaitan dengan orang-orang itu yang mainkan harga tanah dan menghambat investasi,” ungkap Nikolaus.

Ia menambahkan, saat ini Kejaksaan Tinggi Papua sedang menangani dua laporan masyarakat terkait kasus mafia. Sayangnya Nikolaus tidak menjelaskan secara rinci dua kasus yang dimaksud. 

Pihak Kejaksaan Tinggi Papua juga membuka layanan hotline di nomor 081313659021 bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika mendapati mafia-mafia tanah, bandara, pelabuhan, dan penduduk.

Tak hanya itu, sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus juga telah memerintahkan kepada jaksa untuk turun langsung ke lapangan agar dapat menindak para mafia yang meresahkan tersebut.

“Kami berharap kepada masyarakat apabila mengetahui ada orang-orang tertentu yang menghambat proses ekonomi, investasi, dan lain-lain, maka segera laporkan ke Kejaksaan,” harapnya.**