WARTAPLUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Papua, secara sah menetapkan Pellinus Balinal sebagai pengganti Alus Uka Murib dalam pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Puncak, Jayapura.
Sebelumnya, pasangan Willem Wandik-Alus UK Urip sudah ditetapkan oleh KPU untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Puncak. Namun, karena ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi mengenai ijazah tim pemenangan sehingga KPU mengganti calon wakil bupati tersebut.
"Jadi kami KPU Puncak di dalam menjalankan tahapan terjadi ada kasus khususnya calon wakil bupati, kasusnya mengenai ijazah kalau pidana lain kami tidak lakukan seperti ini. Kalau tentang ijazah diatur dalam pasal 100 PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 82 dan seterusnya sehingga KPU harus ambil sikap dan sesuai aturan kalau terjadi seperti itu," ujar Ketua KPU Kabupaten Puncak, Erianus Kiwak di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu malam (16/5).
Ia pun mengaku sudah mendapat rekomendasi dari KPU Provinsi dan KPU Pusat. Lebih lanut Erianus menjelaskan alasan dipilihnya lokasi di Jakarta.
"Kami memilih di Jakarta karena tidak ada waktu lagi kami sedikit lagi percetakan surat itu sangat dekat sekali jangka waktunya 20 hari ini kalau kita hitung ini tinggal lima minggu. Tidak lama lagi maka saya ingin laksanakan di Jakarta saya pikir tidak melanggar aturan," jelas Erianus.
Ia pun berharap hasil keputusan KPU Kabupaten Puncak dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak. Sehingga bisa meminalisir konflik yang terjadi pada saat Pilkada dilaksanakan.