JAYAPURA, - Pemerintah Provinsi Papua mengimbau Kabupaten dan kota ikuti prosedur pemekaran kampung. Jangan langsung tembak mendatangi pemerintah pusat di Jakarta, tanpa lebih dulu berkomunikasi dengan pemerintah provinsi.
Imbauan ini disampaikan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, Muhammad Musa'ad kepada pers di Jayapura, Senin (26/2).
Menurutnya, jalan pintas yang sering diambil pemerintah kabupaten/kota, hanya karena ingin kampung yang diajukan terdaftar dan mendapat dana desa dari pemerintah.
"Ini juga menjadi soal, sehingga jumlah kampung yang terdaftar di provinsi hanya yang dilaporkan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Musaad, semua pihak harus saling menghargai proses pembentukan kampung dengan taat terhadap mekanisme serta aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami tidak mungkin menganggarkan anggaran bagi kampung yang tidak terdaftar di provinsi, karena itu menyalahi aturan," terangnya.
Musaad berharap, ke depan proses-proses pemekaran harus betul-betul berdasarkan aturan. Tidak boleh hanya karena ingin mendapat dana desa, pemekaran dilakukan tanpa kordinasi dengan pemerintah provinsi.
"Jumlah penduduk menjadi salah satu syarat untuk pembentukan kampung. Jangan lembaganya ada tapi penduduknya tidak ada. Bahkan, jangan sampai ada muncul kampung diluman," jelasnya
Untuk verifikasi jumlah kampung, Musaad meminta Biro Tata Pemerintahan (Tatapem) harus memastikan pranata di tingkat kampung dan distrik itu ada. Namun semua itu bisa berjalan efektif, apabila komunikasi berjalan baik.
"Jakarta juga jangan langsung mengiakan ketika ada kepala daerah yang minta pemekaran kampung, silahkan berkomunikasi dengan provinsi lebih dulu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua, Donatus Motte mengatakan sejak adanya program dana desa (Dandes), jumlah kampung di Papua bertambah dari sebelumnya 3.800 kini menjadi sekitar 5.400.
Hal tersebut membuat program pemerintah Papua yakni Program Strategis Pembangunan Kampung (Prospek) penyalurannya mengalami kendala.
"Masalah muncul ketika dana Prospek yang sudah dianggarkan untuk misalnya 10 kampung, kini diminta untuk membagi rata ke 20 kampung ditambah dengan yang baru terbentuk. Sementara bila dibagi rata, jumlahnya per kampung tidak mencapai Rp100 juta sebagaimana yang diamanatkan Perdasus," jelasnya. [Riri]