Pemkab Puncak Jaya Gelar FGD Terkait Rencana Pembentukan Perda Adat

Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM berfoto bersama usai FGD/dok.ProkompimPJ

MULIAwartaplus.com - Menanggapi polemik penyelesaian denda Adat di Kabupaten Puncak Jaya, Bupati Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM melakukan terobosan baru dengan berencana akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait masalah adat. 

Menindaklanjuti rencana tersebut, Pemerintah Daerah setempat menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) berlangsung di Aula Sasana Kaonak, Jumat (03/12) pekan lalu.

Kegiatan FGD dihadiri berbagai elemen masyarakat diantaranya para tokoh adat, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda yang selama ini memegang teguh nilai adat suku Lani.

FGD dibuka secara resmi oleh Bupati Puncak Jaya, Bupati Dr. Yuni Wonda S.Sos, SIP, MM  yang didampingi Ketua DPRD Zakaria Telenggen bersama jajaran, Sekda Tumiran, S.Sos, M.AP, serta perwakilan Dandim dan Kapolres.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Puncak Jaya, Iwan Rumbino, S. STP menuturkan, pembentukan Perda Adat sangat penting sesuai dengan amanat UU Otsus yang harus mengakomodir nilai dan hak - hak orang Papua agar tetap dihormati. 

Tujuan ini FGD ini sendiri bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak soal masalah adat. 

"Langkah ini merupakan hal baru yang memang kurang populer. Namun sebenarnya masalah adat ini selalu mewarnai dinamika masyarakat pendalaman papua. Hal ini agar persoalan adat mendapatkan kepastian hukum yang rasional dan prosedural, bukan emosional di mata hukum," ungkap Iwan Rumbino.

"Selain itu bertujuan untuk menekan terjadinya perang adat yang bisa memakan korban jiwa serta penyelesaian perang adat dengan melakukan pembayaran yang menyentuh nominal fantastis," sambungnya.

Sebagai Narasumber hadir Perwakilan Tim pusat study Hukum dan HAM Universitas Cenderawasih diantaranya Prof. Dr. Melkias Hetharia,. Victor Manengkey, SH., M.H dan  Dian Rahadian, SH., M.H. FGD 

Para peserta FGD

Persoalan Adat Pemicu Terjadinya Perang Suku

Dalam arahan singkatnya, Bupati Yuni Wonda menjelaskan bahwa era Puncak Jaya sekarang telah mengedepankan hukum adat dibandingkan dengan hukum agama. 

"Sekarang hukum adat yang dianut oleh masyarakat sekarang adalah versi perorangan/personal ataupun kelompok. Sudah melenceng dari hukum agama untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi," ungkap Bupati Yuni. 

Menurut bupati, bahwa persoalan adat selalu menjadi akar munculnya persoalan dibelakang sebagai dampak yang melebar kemana-mana yang tidak pernah usai. Bupati beranggapan bahwa dari pengalaman yang, selalu terjadi pemerintah mau tidak mau harus ikut campur demi kelanjutan pelayanan publik yang kadang tersandera karena persoalan masalah perempuan, denda, duka sampai perang adat. 

"Inilah pemicu terjadinya perang adat yang bisa memakan korban jiwa dimana pada akhirnya pemerintahlah yang dituntut untuk bertanggung jawab sehingga berdampak terhambatnya pembangunan yang" jelas Dr. Yuni. 

Bupati Yuni mengambil keputusan untuk mengangkat masalah adat agar lebih teratur dan terukur pasca penyelesaian masalah perang suku di Ilu.

Ketua Perempuan Peduli Puncak Jaya, Ibu Mirena Enumbi ikut mendukung penuh gagasan yang akan dilakukan oleh Pemda. "Kami 100 persen mendukung pemerintah untuk menerbitkan segera Perda guna menyelesaikan permasalah adat yang ada" tegasnya. 

Di kesempatan yang sama Ketua Tim Prof. Dr. Melkias Hetharia, menjelaskan bahwa gagasan pemerintah terkait penerbitan perda sangatlah penting bagi seluruh elemen.

"Kami akan terus memberikan masukan dan rekomendasi dalam bentuk naskah akademik. Kemudian kami akan mendesain sedemikian rupa rancangan ini agar tidak bertentangan dengan hukum negara, hukum agama maupun hukum adat itu sendiri," katanya.

Ia berharap rancangan ini dapat menjadi acuan dalam menata rapi dan mengakomodasi masalah-masalah yang sering timbul ditengah masyarakat sehingga tercipta ketertiban, kedamaian, kepastian hukum di dalam masyarakat Puncak Jaya. (Adv/ProkompimPJ)