JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua siap menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Seperti diketahui, Mendagri mengeluarkan instruksi nomor 62 tahun 2021 terkait PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Instruksi Mendagri ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya serangan Covid-19 gelombang ketiga saat libur Natal dan Tahun Baru.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Papua, William Manderi mengatakan, terkait instruksi Mendagri tersebut, pemerintah Papua siap menindaklanjutinya. Oleh sebab itu ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Kota
"Bahwa meskipun angka kasus terpapar COVID-19 di Papua kini melandai bahkan menurun, namun penerapan PPKM ini tetap harus dilakukan sebagai salah satu langkah kebijakan pemerintah untuk menjaga warganya terpapar COVID," kata Manderi.
"Pemerintah tetap harus menjaga agar kasus yang sudah melandai, tidak meningkat tiba-tiba karena masyarakat saat ini kita lihat sudah mulai lengah," tekannya.
Selain itu, lanjut Manderi, kabupaten kota juga harus melakukan antisipasi masuknya varian COVID-19 baru ke Papua.
"Saat ini kita tahu, varian baru COVID-19 sudah masuk ke Australia, jangan sampai masuk ke Papua melalui negara tetangga Papua Nugini (PNG)," katanya.
Secara tegas Manderi yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak melakukan mudik saat Natal dan Tahun Baru.
"Natal dan Tahun Baru kali ini, arus mudik dilarang, termasuk pegawai yang akan cuti ke luar wilayah Papua," tegasnya.
Ia berharap, pemerintah daerah kabupaten kota bisa menerjemahkan dengan baik kebijakan pemerintah pusat tersebut, guna mencegah kasus COVID-19 kembali meningkat di bumi cenderawasih.**