JAYAPURA,wartaplus.com – Delapan orang pemuda yang diamankan karena terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora di halaman GOR Cenderawasih akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Papua.
Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara pada Kamis pagi.
Tersangka MY alias M diketahui sebagai pemimpin aksi pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih. Dia diketahui memimpin rapat untuk persiapan aksi. Sementara ketujuh tersangka lainnya ikut serta dalam pengibaran bendera bintang kejora serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua.
“Tersangka MY ini adalah pemimpin aksi. Dia membuat bendera bintang kejora dan spanduk serta memimpin rapat tanggal 30 November 2021 di Asrama Maro untuk persiapan aksi pengibaran bendera bintang kejora dan longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima wartaplus.com, Kamis (02/12/2021) sore.
Kamal menjelaskan, delapan orang yang mengibarkan bendera bintang kejora dianggap melanggar pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.
“Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di tutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.*