Panglima TNI Buka Kembali Kasus Pembunuhan Dua Warga Sipil di Intan Jaya

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ketika memberikan keterangan di Makodam XVII/Cenderawasih pada Rabu pagi/ Andy

JAYAPURA,wartaplus.com – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memastikan akan membuka kembali penyelidikan atas tewasnya dua warga sipil bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani di Intan Jaya pada tahun 2020 lalu. Panglima  menyebut, saat ini sudah ada dua oknum TNI yang sudah di proses hukum dan memiliki kekuatan hukum. 

“Untuk kasus itu peradilannya ada beberapa, yang pertama untuk komandan batalyon yang saat itu melaksanakan tugas operasi disana. Bersama satu berpangkat mayor kemudian perwira penghubung kodim. Jadi dua terdakwa ini sudah putus hukumannya dan sudah berkekuatan tetap,” katanya saat memberikan keteragan pers di Kota Jayapura, Rabu (01/12/2021) siang.

Meski begitu, mantan Kepala Staff Angkatan Darat itu menegaskan akan membuka kembali penyelidikan kasus ini karena masih ada beberapa oknum TNI yang terlibat dalam kejadian itu.

“Dengan tugas saya sebagai panglima TNI, maka saya buka kembali penyelidikan untuk disidangkan kembali karena masih ada beberapa orang yang terlibat dalam peristiwa itu. Sehingga kita bisa menuntut mereka dengan sangat berat,” tegasnya.

Mencoreng Nama TNI

Menurutnya, perbuatan dari oknum TNI itu sangat mencoreng nama TNI dan pemerintah.
“ Saya tidak terima, saya harus menjaga nama TNI. Jangan hanya karena satu dua oknum TNI mencoreng nama TNI dan pemerintah.  Jadi saya pastikan bahwa beberapa oknum yang terlibat dan belum memiliki kekuatan hukum ini akan di proses hukum,” imbuhnya.
“ Mari kita kawal bersama, karena kami (TNI) tidak bermaksud untuk menutup-nutupi kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Pada tanggal 23 Desember 2020, Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad) mengumumkan penetapan sembilan tersangka atas kasus tewasnya dua bersaudara Luther Zanambani dan Apinus Zanambani di Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Sembilan tersangka itu terdiri atas dua personel Kodim Paniai dan tujuh personel Yonit Pararider 433 JSD Kostrad. Mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) kesatu KUHP.

Pembunuhan dan perlakuan keji terhadap keduanya bermula saat Satuan Batalyon Para Raider 433 JS Kostrad melaksanakan penyisiran pada 21 April lalu. Dalam operasi itu, mereka mencurigai keduanya sebagai anggota kelompok bersenjata, sehingga keduanya ditangkap dan diinterogasi di Koramil Sugapa Kodim Paniai.

Saat interogasi inilah penyiksaan terhadap keduanya dilakukan sehingga mengakibatkan Apinus Zanambani meninggal dunia sementara Luther Zanambani berada dalam kondisi kritis, dan kemudian menghembuskan nafas terakhir. 

Untuk menghilangkan jejak atas kematian keduanya, pelaku berusaha menghilangkan dua jenazah dengan dibakar dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa. Luther dan Apinus merupakan kerabat dari pendeta Yeremia Zanambani yang juga tewas dibunuh pada tanggal 19 September 2020 di kendang babi miliknya di Hitadipa, Intan Jaya. *