JAYAPURA, wartaplus.com - Tim pemekaran Provinsi Papua Selatan mendatangi Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP), pada Rabu (24/11) untuk menyampaikan aspirasi terkait tindak lanjut pemekaran wilayah Provinsi Papua Selatan yang telah mendapat lampu hijau dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Tim Pemekaran Papua Selatan yang dipimpin Ketuanya, Thomas Safanpo mendatangi Kantor Gubernur Papua dan diterima oleh Sekda, Ridwan Rumasukun mewakili Gubernur. Tampak hadir mendampingi Bupati Asmat, Elisa Kambu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo yang notabene merupakan putra asli wilayah adat Anim Ha bersama sejumlah anggota tim pemekaran lainnya.
Usai menyampaikan aspirasi, selanjutnya tim bergerak menuju Kantor DPR Papua dan diterima langsung oleh Ketua DPRP, Jhoni Banua Rouw bersama sejumlah anggota DPRP dari daerah pemilihan Animha (wilayah adat Papua Selatan). Lalu ke MRP dan bertemu dengan Ketua MRP, Timotius Murib.
Ketua Tim Pemekaran Papua Selatan, Thomas Safanpo kepada wartawan mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengirim surat ke Gubernur Papua, DPRP dan MRP terkait penyampaian aspirasi ini.
"Puji syukur kami tadi pagi diterima oleh pak sekda, atas nama Gubernur Papua, dan siangnya kami diterima oleh Ketua DPRP, dan setelah itu kami juga diterima oleh MRP," ungkap Thomas.
Menurut ia, sesuai mekanisme undang-undang memang untuk pemekaran Provinsi harus mendapatkan persetujuan Gubernur, DPR Papua dan MRP.
"Jadi aspek legal formal itulah yang kami tempuh untuk mendapatkan persetujuan itu," ujarnya.
Thomas yang juga menjabat Wakil Bupati Kabupaten Asmat ini menyebut, dalam dokumen yang diserahkan itu menyangkut administrasi dari seluruh pemangku kepentingan, dalam hal ini tandatangan dari Tokoh Agama yang diwakili oleh Keuskupan Merauke, Asmat, para Pendeta GKI, lalu tanda tangan Majelis Ulama dari empat Kabupaten.
"Lalu tanda tangan kepala suku adat dari suku besar yang ada di wilayah Animha dan jga tanda tangan para tokoh masyarakat. Jadi aspirasi ini semua dari bawah (akar rumput), kami tim hanya fasilitasi dan memfasilitasi apa yang disampaikan oleh masyarakat Papua Selatan," jelasnya panjang lebar
Setelah penyampaian aspirasi ini, lanjut Thomas, dalam waktu dekat tim akan ke Jakarta untuk menyampaikan langsung kepada Presiden, Menko Polhukam, Mendagri, dan Komisi II serta III DPR RI.
Thomas mengaku memang wilayah Papua Selatan hanya terdiri dari empat Kabupaten yaitu Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel, padahal persyaratan sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, untuk membentuk Provinsi baru, minimal harus membawahi lima Kabupaten dan kota.
"Tapi di undang-undang Otonomi Khusus yang baru direvisi, persyaratan itu diabaikan. Dimana untuk membentuk satu provinsi bisa hanya 4 Kabupaten," akunya.
"Jadi ada pengabaian memang secara hukum begitu, namun ada hukum yang sifatnya khusus dapat mengabaikan hukum yang sifatnya umum," sambung Thomas.
Ia menambahkan, melihat agenda pembahasan di DPR RI , paling lambat bulan Juli 2022 sudah bisa ketuk palu pengesahan undang-undang pemekaran Papua Selatan.
Tim bertemu Ketua DPR Papua, Jhoni Banua Rouw
Ketua DPR Papua, Jhoni Banua Rouw mengatakan, sebagai wakil rakyat tentunya akan menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Animha.
"Kami cukup senang karena aspirasi yang dibawa ini cukup lengkap dari keterwakilan semua unsur, ada Bupati, Ketua DPR, Wakil Bupati, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama yang membuat pernyataan mendukung aspirasi ini," ungkap Jhoni.
Menurut Joni aspirasi yang disampaikan ini benar muncul dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat yang berada di wilayah selatan Papua.
"Kepentingan masyarakat itu yang utama dan bukan kepentingan elit politik. Bagaimana untuk membangun masyarakat Papua yang lebih baik, dan juga pemekaran ini bukan menjadikan Papua terpecah pecah, Papua harus lebih solid, kita bersatu dalam manajemen pemerintah, boleh berbeda tapi tujuannya, semangat perjuangan Papua bisa lebih baik sehingga pembangunan di tanah Papua bisa terwujud dengan baik," jelas Jhoni.
Ia menambahkan, aspirasi ini selanjutnya akan dirapatkan baik lewat komisi maupun pansus DPRP. "Kita akan mengkaji aspirasi ini," pungkasnya.**