Melalui Bimtek Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja, Diharapkan PNS Paham Hak dan Kewajiban

Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM didampingi Sekda Tumiran berfoto bersama nara sumber dan peserta Bimtek/dok.ProkompimPJ

MULIAwartaplus.com - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PNS, dihelat Bimbingan Teknis Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya. Bimtek dibuka secara simbolis oleh Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.IP, MM, bertempat di Aula Sasana Kantor Bupati Puncak Jaya, Rabu (10/11) lalu. Kegiatan ini merupakan rangkaian rembuk Stunting Dinas Kesehatan yang dibuka bersamaan oleh Bupati. 

Mendampingi Bupati, Sekda Tumiran, S.Sos, M. AP bersama pejabat Eselon II dan III, Para Asisten dan Staf Ahli dilingkungan Pemda Puncak Jaya. 

Dalam laporannya, Asisten Administrasi Umum Setda, Ordianto Baruri, S.Pt menyampaikan, tujuan pelaksanaan bimtek PNS antara lain; untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada pengelola kepegawaian di OPD, serta memberikan pemahaman yang sama bagi pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing.

Menurutnya, perubahan aturan kepegawaian dalam menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi serta menuju era merit sistem kini menjadi tuntutan bagi abdi negara. Bimtek ini menghadirkan dua nara sumber dari BKN Kanreg IX Jayapura. 

Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda dalam sambutannya berharap para Kepala OPD dan staf dapat memperhatikan hal-hal yang disampaikan oleh para narasumber, karena regulasi banyak yang berubah membuat para peserta harus memanfaatkan waktu yang telah disedikan untuk bertanya.

"Persoalan kepegawaian jangan pandang remeh, karena sudah menjadi kewajiban PNS untuk mengikuti aturan dalam meniti karier sebagai PNS. Penilaian Kinerja juga harus kepala OPD pahami agar dalam melakukan penilaian benar-benar objektif dan bukan sekedar formalitas saja." tuturnya. 

Bupati menambahkan, toleransi untuk pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia atau mutasi sudah habis sejak 4 bulan lalu dan terakhir bulan November. Sehingga saat ini, PNS/ahli waris sudah harus melaporkan cepat kepada PPK melalui Kepala BKPPD untuk mengurus persyaratan Mutasi/Meninggal Dunia atau Pensiun.

Bupati yang juga mantan Sekda itu berpesan kepada yang hadir untuk sering bertanya kepada narasumber yang datang jauh-jauh dengan serius. 

"Lewat kegiatan Bimtek ini diharapkan menjadi kesempatan bagi PNS untuk lebih memahami hak dan kewajibannya," harap Bupati. (Adv/ProkompimPJ)