JAYAPURA-Hendak memarkir motor hasil curian di dekat kantor kepolisian, seorang pemuda berinisial IW (23) yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di tangkap, Senin (14/5) pagi.
Pelaku ditangkap beserta satu unit motor Honda Beat yang dicurinya pada tahun 2016 lalu diseputaran Abepura dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim PolsekAbepura.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan penangkapan pelaku berawal dari informasi lapangan yang menyebutkan target yang merupakan pelaku curanmor sedang berada tidak jauh dari Polsek Abepura, sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan.
“Saat penangkapan pelaku sedang berada di parkiran kantor Distrik Abepura, dan pelaku mengaku motor tersebut merupakan motor miliknya, selanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”jelas Jahja, Senin (15/5)siang.
Kata Jahja, dari hasi pengembangan motor tersebut pernah dilaporkan hilang pada tahun 2016 sesuai dengan laporan Polisi yang ada di Polsek Abepura.
“Pada saat anggota Opsnal mengecek nomor rangka dan nomor mesin di data curanmor terdapat laporan polisi nomor 1373 yang di laporkan pada tanggal 10 Agustus 2016,” ungkapnya.
Dirinya pun menambahkan atas perbuatannya IW dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.*