NABIRE,wartapluscom – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nabire digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/8/2021) siang. Permohonan PHP Bupati Nabire ini diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) yang berbeda. Perkara Nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3 Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M. Cahya. Sedangkan Perkara Nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Yufinia Mote dan Muhammad Darwis. Agenda sidang adalah mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu.
Didi Supriyanto selaku kuasa hukum KPU RI (Termohon) menanggapi permohonan Perkara Nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021. Didi mengatakan, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 19 Maret 2021 memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire 2020, merupakan pil pahit untuk menyehatkan demokrasi di tanah Papua, khususnya Nabire.
“Pemungutan Suara Ulang ini menjadi lecutan untuk benar-benar memurnikan proses demokrasi dengan mewujudkan asas jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang,” jelas Didi kepada Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Paslon No urut 3, Fransiscus Xaverius mengaku secara garis besar apapun hasil putusan MK kami akan menerima sepenuhnya keputusan tersebut. “Massa simpatisan kami dari paslon no urut 03 jelang putusan MK tidak ada yang melakukan perkumpulan dan semua tetap di rumah masing - masing.
Ia pun berikan saran saja kepada pihak keamanan untuk memberikan himbauan kepada tim dan massa simpatisan masing - masing paslon agar tidak melakukan euforia pada hari H yang mana cenderung memancing emosional dari massa paslon lain. “Mungkin dalam waktu dekat ini sebelum hari H pihak keamanan bisa membuat undangan kepada masing- masing paslon dan tim sukses agar melakukan pertemuan yang di fasilitasi oleh Polres Nabire untuk membuat kesepakatan bersama dalam menjaga sitkamtibmas di Kab. Nabire jelang putusan MK tanggal 29 September 2021,”ujarnya.
Dikatakan, apapun hasil putusan MK, kami sepenuhnya siap menerima keputusan tersebut . “Saya sebagai Calon Bupati dan massa simpatisan dari paslon no urut 3 siap menerima apapun yang menjadi keputusan di MK itu merupakan keputusan yang terbaik untuk masyarakat di Kabupaten Nabire.*