JAKARTA,wartaplus.com – Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIT diundang ke Polda Metro dalam rangka mediasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Iya hari ini kami akan dampingi Haris Azhar ke Polda Metro untuk memediasi Haris Azhar,”ujar DR Pieter Ell SH kepada wartaplus.com yang merupakan salah satu kuasa hukum Haris Azhar, Kamis (21/10/2021). “Tidak ada persiapan khusus hanya memenuhi undangan penyidik cyber Polda Metro Jaya,”ujar DR Pieter Ell,SH.
Seperti diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya, Rabu, 22 September 2021.
Pelaporan itu berhubungan dengan tayangan YouTube Haris yang menyoal keterlibatan Luhut dalam rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengklaim informasi yang disampaikan Haris dalam video YouTube-nya adalah kabar bohong. “Kawan-kawan ini belum punya data, fakta, tapi menyampaikan tidak benar. Kami beri kesempatan untuk mengoreksi. Tapi karena tidak maaf, karena sudah mencemarkan, mencederai nama baik ya tidak benar,” ujar Juniver saat dihubungi, Rabu, 22 September 2021.Memanas sejak Agustus lalu, berikut perjalanan perkara Luhut versus Haris Azhar.
Bermula dari YouTube Haris yang tayang pada 20 Agustus 2021
Haris Azhar mengunggah video berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA JENDERAL BIN JUGA ADA” dalam Youtube pribadinya, 20 Agustus lalu. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Laporan itu diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia. Berdasarkan laporan yang dikemukakan tersebut, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group.
Laporan terebut menyatakan Luhut masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.
Luhut melayangkan somasi
Sepekan kemudian, Luhut melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia. Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan unggahan tersebut telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik.
Video juga disebut-sebut memuat berita bohong bahwa Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu. Menurut Jodi, tujuan somasi tersebut agar Haris dan Fatia menjelaskan mengenai motif, maksud, dan tujuan dari pengunggahan video berisi wawancara tersebut. Ia juga meminta agar keduanya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui channel Youtube yang sama. “Serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa di kemudian hari,” ucapnya
Haris memberikan tanggapan
Sehari setelah somasi dilayangkan, Haris memberikan jawaban. Dia mengatakan data soal Luhut bukan hal baru. "Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain. Laporan mereka ada sumber datanya," kata Haris. Ia mengatakan data itu sudah lebih dulu dipublikasikan bahkan sebelum wawancara dengan Fatia berlangsung.
Jawaban Haris tak sesuai permintaan Luhut
Jawaban dari Haris, menurut, Juniver tak memenuhi harapan Luhut dan tidak susbtansial. Juniver mengatakan Luhut ingin Haris dan Fatia meminta maaf serta mengoreksi dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami kita tunggu satu minggu, setelah batas waktu tidak respons, klien kita membela haknya, dan kemudian dia juga punya hak asasi, tentu menggunakan upaya hukum untuk membuktikan dan untuk menguji bahwa pertanyaan itu tidak benar dan tidak pada tempatnya,” kata Juniver.
Luhut melapor ke Polda Metro Jaya
Pada 22 September 2021, Luhut mengajukan laporan kepada Polda Metro Jaya. Juniver mengatakan ada tiga pasal yang diperkarakan dalam kasus kliennya. Pertama Undang-undang ITE, kedua pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta ketiga ihwal penyebaran berita bohong. “Kami juga siapkan gugatan perdata minta ganti rugi atas pencemaran nama baik senilai Rp 100 miliar. Nanti kalau dikabulkan, seluruhnya akan didonasikan ke masyarakat Papua,” kata Juniver.*