JAYAPURA, wartaplus.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat mencatat sejak Januari hingga Oktober 2021 terdapat 45 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online.
Kepala kantor OJK Papua dan Papua Barat , Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak kepada wartawan di Jayapura, Selasa (19/10) mengatakan, untuk Papua entitas pengaduan masyarakat memang tidak terlalu banyak seperti di Jakarta maupun daerah pulau Jawa. Namun sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, tentunya pinjaman online ini akan tetap menjadi perhatian.
"Pinjol (pinjaman online) saat ini menjadi perhatian kami Satgas Waspada Investasi yag bekerjasama dengan 12 kelembagaan di Indonesia termasuk Kepolisian dan Kejaksaan," ungkap Tunggul.
Ia menyebut, sejak 2019 hinggga kini OJK telah menerima sebanyak 19.711 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online.
Dari jumlah itu dirincikan sebanyak 9.270 masuk kategori pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan.
"Pengaduan itu terkait suku bunga yang terlalu tinggi, cara penagihan yang kasar atau tidak etis, dan cara atau proses administrasinya yang terlalu lama," jelas Tunggul.
Ia menambahkan, berdasarkan data OJK melalui Satgas Waspada Investasi terdapat 3.516 aplikasi atau situs penjaman online. Namun dari jumlah itu yang terdaftar hanya 107 aplikasi. Sedangkan yang diblokir ada lebih dari 3500 aplikasi.
"Nah kalau diluar dari 107 itu, berarti bisa dikategorikan ilegal dan itu berarti kejahatan yag harus ditindak secara hukum. Oleh sebab itu kita bekerjasama dengan 12 lembaga termasuk kepoisian dan kejaksaan untuk memberantas pinjol ilegal ini," tegasnya.
Tunggul mengimbau kepada masyarakat khususnya di Papua agar tidak tergiur dengan rayuan pinjaman online ilegal yang menawarkan pinjaman cepat dan administrasi yang mudah.
"Pinjol ini salah satu akses bagi masyarakat yang dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat, namun memang ada beberapa persyaratan lain di pusat pembiayaan yang sulit dipenuhi oleh masyarakat (pinjol resmi). Sementara masyarakat dalam mencapai keinginannya ingin cepat," ungkapnya.
Tunggul memamparkan bagi masyarakat sebelum melakukan pinjol harus mempedomani beberapa faktor antara lain pinjolnya harus dipastikan terdaftar dan berijin resmi dari OJK atau bisa mengecek informasinya di call centre 157 atau langsung di website OJK.
"Masyarakat yang ingin meminjam dipastikan benar benar membutuhkan, jadi bukan karena konsumtif tapi benar benar dipergunakan untuk produktif," jelasnya.
Lalu masyarakat yang ingin meminjam harus memahami resikonya jika tidak sanggup. "Kalau tidak butuh banget ya gak usah pinjam," imbaunya. **