WARTAPLUS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyedia jasa seks melalui media sosial. Seorang perempuan berinisial NYM ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
NYM menawarkan jasa prostitusi dirinya dengan perlakuan seks menyimpang yakni bondage, discipline, domination, submission, sadism and masochism(BDSM).
"Yang dilakukan tersangka dengan akun Twitter ini dengan modus menawarkan hubungan seksual BDSM dan memberikan layanan bentuk kekerasan yang diminta pelanggan," kata Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni di Gedung Bareskrim Polri Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 14 Mei 2018.
Dalam menawarkan jasa, pelaku juga mengunggah foto dirinya, kemudian tautan dari informasi di media sosial turut tercantum nomor ponsel dirinya berikut pelayanan yang pernah diberikan.
"Untuk satu kali melakukan BDSM, tersangka memasang tarif hingga Rp1,3 juta per jam dan aktivitas ini sudah dilakukan pelaku sejak 2016," kata Dani.
Dani mengatakan, alasan pelaku menawarkan dirinya kepada lelaki hidung belang murni untuk memenuhi tuntutan hidup dan kepentingan ekonomi.
NYM diketahui menjadi tulang punggung dan harus menghidupi kedua anaknya.
Dalam penggeledahan apartemen yang bersangkutan, polisi menyita satu buah penggaris berukuran 30 sentimeter, 1 kardus lilin, 1 buah rantai anjing, dan lakban berwarna cokelat.
"Dia (NYM) menjadi tulang punggung keluarga," ujar Dani.