JAYAPURA, wartaplus.com - Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dalam mencapai target 100 sertifikat Hak Kekayaan Inteletual (HKI) di Tahun 2021 semakin gencar dilakukan di Bumi Cenderawasih.
Bertempat di salah satu Cafe kawasan jembatan Youtefa, pantai Holtekamp Kota Jayapura telah digelar kegiatan Diskusi Publik Strategi Peningkatan Pendaftaran dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Papua, Selasa (21/09) sore
Hadir dalam diskusi, Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M.Ayorbaba, Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakikan Papua Naek Tigor Sinaga, Kepala Dinas Perindagkop Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay, perwakilan Polda Papua, sejumlah Akademisi, dan pejabat Pejabat Eselon III, IV di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua.
Dalam arahan pembukanya Kakanwil Kemenkumham Papua menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan guna mencegah atau meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual baik itu Cipta, Paten, Merek dan KI Lainnya terkhusus di Provinsi Papua.
"Sub Bidang KI Kanwil Kemenkumham Papua yang selama ini memegang tanggung jawab dalam pelayanan Kekayaan Intelektual bukan hanya memfasilitasi dan mengsosialisasikan tentang pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual, akan tetapi mengedukasikan bagaimana untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual tersebut baik terhadap Kekayaan Intelektual yang sudah terdaftar atau dicatatkan apalagi terhadap Kekayaan Intelektual yang belum didaftarkan dan dicatatkan," kata Anthonius M Ayorbaba.
Ia menjelaskan, kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir manusia seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
"Dalam rangka perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, maka diperlukan sarana hukum, system dan kesadaran dari masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain," jelasnya
Lanjut kata Ayorbaba, untuk mendukung perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, maka diciptakan suatu sistem Kekayaan Intelektual (KI).
Sistem KI merupakan hak privat. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak namun dalam ketentuan Undang-Undang yang dilindungi adalah pendaftar pertama (first to file) dan bukan pemakai pertama.
Ayorbaba berharap, melalui diskusi ini, para peserta dapat berpartisipasi aktif dan dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, menanyakan atau mengkonsultasikan segala hal yang berkaitan dengan perlindungan serta pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, baik secara teori maupun praktek.
Diakhir sambutannya, Kakanwil berpesan kepada peserta yang hadir agar dapat mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan Merek barang atau jasanya melalui Kanwil Kemenkumham Papua, karena langkah pencegahan awal terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual adalah dengan Mendaftarkan Merek dan Mencatatkan hasil karyanya terlebih dahulu baru diakui oleh negara. (Adv/HumasKanwilKumham)