JAYAPURA, wartaplus.com – Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meninggalkan ruang sidang DPR Papua saat berlangsungnya sidang pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non APBD Provinsi Papua tahun 2021, Senin (13/09).
Saat itu, Plt Sekda Ridwan Rumasukun hendak membacakan materi Raperdasus Kampung Adat, namun Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize yang membuka sidang meminta agar materi tidak dibacakan oleh Plt Sekda
“Saya minta tolong yang hadir pak Asisten. Dalam sidang ini, yang hadir disidang disini, tidak atas nama Plt Sekda. Saya minta tolong yang hadir pak Asisten, supaya jelas untuk kita semua,” ujar Kaize.
Ridwan Rumasukun selain diberi mandat oleh Gubernur Lukas Enembe sebagai Plt Sekda juga menjabat sebagai Asisten III bidang Umum Sekda Papua, sedangkan Sekda definitiv dijabat Dance Yulian Flassy
Pernyataan itu, sontak saja dihujani interupsi dari sejumlah anggota DPR Papua
Anggota DPR Papua, Thomas Sondegau mengatakan jika surat mandat atau tugas gubernur kepada Plt Sekda agar dapat dilanjutkan pembacaan materi raperdasus Kampung Adat.
“Kalau ketika tunggu asisten hadir, maka sidang ini akan mundur, karena kita sudah 1 bulan sidang lebih, namun ini baru sidang ke 4 ini, sehingga daripada undur waktu, alangkah baiknya diberi waktu kepada Plt Sekda untuk membacakan itu,” tegas Thomas Sondegau.
Menanggapi itu, Edo Kaize, sapaan akrabnya, Ridwan Rumasukun silahkan membacakan, namun ia minta tolong yang membacakan asisten III.
“Yang bagian ini, saya harap jangan ada banyak argumentasi,” tegas Kaize.
Dualisme Sekda
Hal itu, langsung membuat Ketua Fraksi PAN DPR Papua, Sinut Busup melakukan interupsi. “Sekarang di Papua kita hadapi dua SK. Jadi yang sekarang Plt, tapi mengapa pimpinan rapat tidak dari awal meminta asisten III, tapi ini sudah dibacakan surat mandat gubernur kepada Plt Sekda,” ujarnya. Sinut meminta permasalahan itu agar dapat diselesaikan di luar sidang.
Sementara itu, Anggota DPR Papua, Nioluen Kotouki meminta agar kejadian ini harus jadi yang terakhir.
“Surat tugas itu sudah ada di meja pimpinan atau tidak? Setelah klarifikasi, baru kita melakukan penelahan. Saya kira sudah jelas, tugas yang dilaksanakan adalah Plt Sekda. Sudah resmi dibacakan, sehingga kami harap laksanakan tugas itu,” imbuhnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua, Paskalis Letsoin mengapresiasi kepada Ridwan Rumasukun yang ditunjuk sebagai Plt Sekda Papua.
“Tetapi kita tidak bisa dibuat terus begini. Masalah Sekda ini kan belum selesai. Saya pikir juga pak Flassy masih tercatat sebagai Sekda. Terus kemudian ada Plt. Kita ini rapat bukan sekedar rapat. Kita mau ada perlindungan hukum termasuk juga kepada pak Ridwan, apakah dia sebagai Plt ada jaminan hukum terhadap proses – proses yang sah seperti ini,” paparnya.
Untuk itu, tegas Paskalis, harus ada penegasan soal itu, apakah lebih baik Ridwan Rumasukun membawa hal ini sebagai Plt Sekda atau sebagai Asisten yang diberikan tugas dan mandat oleh Gubernur, sehingga rapat bukan sekedar rapat. Namun, rapat yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya pikir apa yang disampaikan teman-teman dewan itu baik, supaya kita harus melihat dalam koridor perlindungan hukum untuk apa yang kita lakukan adalah sah dimata hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Papua, Jansen Monim menegaskan jika sejak ia dilantik sebagai anggota DPR Papua dua tahun, tidak pernah gubernur hadir dalam sidang.
“Sejak dua tahun dilantik, gubernur tidak pernah hadir di sini. Sementara itu, acara – acara yang di luar tidak penting, beliau ada. Ini coba besok-besok, pak gubernur harus datang kalau sudah sehat,” tandasnya.
“Memang kemarin – kemarin, beliau ikut acara di luar. Namun, ini acara yang resmi, acara kenegaraan tidak pernah hadir. Mungkin kami anggota baru ini, tidak pernah lihat pak gubernur di ruangan sini,” tukasnya imbuhnya.
Anggota Kelompok Khusus DPR Papua, Yonas Nussy berpendapat bahwa surat yang dibacakan Sekwan, merupakan bagian yang diberikan tanggungjawab kepada Plt Sekda untuk hadir dalam sidang ini.
“Kita berikan kesempatan untuk yang ditugaskan untuk membacakan apa yang jadi pikiran dan pertanggungjawaban gubernur. Saya kira ini harus dipisahkan persoalan sekda dan plt sekda sehingga jangan kita berdebat dalam rapat paripurna ini,” tandasnya.
Meski diminta agar tidak meninggalkan ruang sidang, namun Pt Sekda Ridwan Rumasukun bersama sejumlah pimpinan OPD langsung walk out meninggalkan sidang DPR Papua itu.
Bahkan, Ketua Fraksi Demokrat DPR Papua, Mustakim bersama anggota Fraksi Partai Demokrat juga turut meninggalkan ruang sidang
Akhirnya, sidang DPR Papua membahas tentang raperdasi dan raperdasus non APBD diskor sementara waktu. Kini, DPR Papua tengah melakukan rapat bamus membahas hal itu.**