JAYAPURA, wartaplus.com – Polisi dari Ditpolairud Polda Papua mengamankan tiga warga PNG karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja masuk ke wilayah perairan Indonesia, tepatnya di perairan Hamadi, Kota Jayapura, Senin (13/09).
Kabid Humas Polda Papua dalam keterangan persnya, Senin sore menjelaskan, ketiga pelaku masing masing bernama Nick (30), Jhonson (31) dan Patrick (51) diamankan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut ada warga Negara PNG masuk di wilayah perairan Indonesia-Jayapura menggunakan speed boat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Ditpolairud Polda yang tengah patroli laut langsung melakukan pengejaran terhadap dua unit Long Boat di seputaran perairan Hamadi
"Satu long boat terlihat penumpangnya membuang sebuah tas ransel ke laut, tim kemudian mengamankan tas tersebut dan memeriksa isi tas yang mana diketahui berisikan 21 paket besar daun ganja kering," ungkap Kamal.
Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap long boat lainnya yang masuk ke arah belakang Pasar Hamadi dan berhasil mengamankan kedua long boat yang telah di tinggalkan oleh pemiliknya.
Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitaran lokasi dan berhasil mengamankan ketiga warga PNG tersebut.
"Selanjutnya ketiga warga PNG tersebut diamankan Mako Ditpolairud Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kamal.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000 .000.000,00 (delapan miliar rupiah).**