JAYAPURA,wartaplus.com - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K., menghadiri pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kepolisian Daerah Papua Dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Papua Papu, Rabu (8/9/2021) di Ballrom Swissbel Hotel Jayapura, Hadir dalam kegiatan Pejabat Utama Polda Papua dan Ketua Peradi Papua Dr. Anthon Raharusun, S.H., M.H., serta tamu undangan.
Kapolda Papua dalam kesempatannya mengatakan, kita ketahui bersama, Polri merupakan garda terdepan pelaksanaan penegakan hukum dilapangan yang akan berinteraksi dan bersentuhan langsung di tengah-tengah masyarakat. Maka dalam pelaksanaan tugasnya Polri tidak dapat berjalan sendiri, Polri memerlukan dukungan dari pihak-pihak lain.
“Salah satunya yaitu Peradi guna menunjang proses penegakan hukum dan peningkatan kualitas sumber daya aparat penegak hukum secara efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan melalui perjanjian kerja sama yang diselenggarakan pada hari ini. Selain itu, kegiatan ini merupakan momentum penting dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri yaitu untuk mewujudkan transformasi menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan,”ujarnya.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini, merupakan salah satu wujud kerja sama Polda Papua dan Dewan Perhimpunan Advokat Indonesia dalam rangka meningkatkan perwujudan prinsip-prinsip negara hukum dalam menegakkan hukum secara optimal, profesional dan proporsional yang berpedoman pada akuntabilitas dan transparansi melalui pendampingan hukum, bantuan hukum cuma - cuma, Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA), Focus Group Discussion (FGD), Program Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum dan Keadilan Restoratif pada setiap tantangan tugas Polri khususnya penegakan hukum, memelihara Kamtibmas serta sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Saya harap perjanjian ini akan dijadikan landasan Kerjasama yang baik, untuk memenuhi harapan rakyat dengan berorientasi kepada kepentingan masyarakat, berbasis pada hukum yang berkeadilan, menghormati hak asasi manusia serta mengawal proses demokrasi,”ujarnya.
Disamping itu saya berpesan kepada rekan-reka sekalian agar dapat mempedomani hal-hal berikut yakni kepada penyidik, berikan akses kepada advokat untuk melakukan pendampingan terhadap tersangka dalam membela perkaranya.
Melalui perjanjian kersama ini, Peradi dapat memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, termasuk anggota Polri mulai dari tingkat penyidikan hingga pengadilan.
“Untuk menunjang pelaksanaan program PKPA, Peradi harus memenuhi standar mutu kelayakaan penyelenggara Pendidikan yang baik, dengan memperhatikan kurikulum atau materi pendidikan dan tenaga pengajar yang berkualitas serta wajib bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri atau swasta fakultas hukum terakreditasi “B”,”ujarnya.
Dikatakan, prioritaskan program penyuluhan hukum dan konsultasi hukum, untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan membentuk budaya sadar hukum.
Dalam proses penyidikan Keadilan Restoratifmerupakan alternatif sistem peradilan pidana yang melibatkan pelaku dan korban tindak pidana untuk pemulihan kembali hubungan dan kondisi sosial masyarakat.
“Mari kita dukung upaya-upaya mewujudkan peningkatan hukum yang lebih professional dan amanah melalui sinergitas ini,”tandasnya.
Ketua Peradi dalam kesempatannya mengatakan saya sangat berterimakash kepada Kapolda Papua saat ini yang mana mau mendengar dan merespon cepat kegiatan ini. Kegiatan ini menjadi misi saya untuk mewujudkan dan memberikan akses kepada para Aadvokat untuk melaksanakan tugasnya yang mana di dalamnya terdapat 7 bagian yang tadi sudah di sebutkan oleh Kapolda Papua.
Hal ini perlu kita lakukan karna terkait dengan tugas bantuan hukum Peradi akan memberikan bantuan hukum secara gratir untuk semua orang yang mengharapkan keadilan oleh karena itulah MUO ini tidak hanya sekedar formalitas namun juga Advokat ini menjdi latar belakang dan dasar pelaksanaan tugas kita smua.
“Hal ini merupakan tugas mulia yang sangat berpengaruh kepada masyarakat dan dampaknya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan. Perlu kami laporkan kepada Kapolda Papua bahwa Peradi di bawah kepengurusan saya ada kurang lebih 200 orang dan sudah banyak yang melaksanakan advoked-advokat nakal dan kita tindak bila perlu akan kami laporkan kepada pihak Kepolisian,”ujarnya.
Dengan adanya MOU ini dapat hubungan kita dalam berkordinasi yang dapat memudahkan melaksanakan tugas memberikan keadilan kepada msayarakat. Kami juga bersedia memberikan pendidikan mengenai bantuan Hukum kepada anggota Polri apabila bersedia.
“Saya atas nama Ketua Pradi memberikan rasa hormat semoga ini menjadi momen penting dalam menegakan hukum di Papua agar memberikan citra baik kepada Advokat dan Polri,”ujarnya.
Diakhir kegiatan dilaksanakan Penandatangana Nota Kesepahaman Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K., dan Ketua Dewan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Papua Dr. Anthon Raharusun, S.H., M.H.*