Tangkap Pencuri Dana Covid-19 di Mamberamo Raya dan Seluruh Tanah Papua

Koalisi Pemuda Anti Korupsi melakukan jumpa pers di salah satu cafe di Kotaraja, Distrik Heram, Kota Jayapura/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Para penegak hukum, baik polisi, kejaksaan dan pengadilan agar memproses hukum secara transparan kepada para pelaku pencuri dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. Dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp3,1 miliar.

"Hari ini kita bicara khusus soal dugaan korupsi dalam penggunaan dana COVID-19. Situasi kini kan banyak masyarakat menderita, dibatasi aktivitas dan segala macam tapi para pejabat seluruh di tanah Papua diduga lagi menari-nari diatas penderitaan rakyat yang terhimpit dengan pandemi ini," kata Ketua Koalisi Pemuda Anti Korupsi Leo Himan dalam jumpa pers di salah satu cafe di Kotaraja, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Rabu (1/9/2021).

"Kami lihat di seluruh Papua hampir seperti begitu. Contoh kasus di Kabupaten Mamberamo Raya(Mambra), hari ini kami dapat informasi bahwa Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah Mambra (SR) sedang diproses hukum, dalam persidangan. Oleh karena itu kami minta kepada penegak hukum, polisi, kejaksaan dan pengadilan agar bisa ambil sikap tegas untuk para pelaku pencuri dana Covid-19, ini penting," lanjut Leo.

Ketua Pemuda Saireri Gifli Buiney sepakat dengan hal itu. Kata dia, kasus penyalahgunaan dana Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah dan saat ini yang sedang diproses adalah Kabupaten Mamberamo Raya, dengan dua tersangka yakni Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah (SR) dan Bupati Mamberamo Raya (DD).

"Kepala Badan Keuangan sudah ditahan, sementara bupatinya tidak. Untuk itu, kami minta agar kasus ini transparan. Kapolda Papua sebagai anak asli Papua,  kami berharap punya hati untuk penegakan hukum, tidak tebang pilih. Tidak ditahannya Bupati Mamberamo Raya, karena harus ada ijin dari Mendagri, tapi kami minta usut kasus ini secara tuntas. Jangan sampai penyidik terkesan melindunginya," katanya.

Jika kasus itu berjalan ditempat, Gifli mengancam akan mengadukan hal itu ke Kompolnas dengan harapan tranparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga kepolisian bisa terjaga.

"Kami juga akan minta Kompolnas untuk turun tangan, jika Polda Papua tidak mampu proses ini, karena disinyalir ada indikasi melindungi kasus ini," ujar Gifli dengan nada ancaman.

Sementara itu, Rando Rudamaga selaku Ketua Forum Pemuda Saireri dari Waropen menilai bahwa dana COVID-19 hanya beredar ditingkat atas, bukan untuk masyarakat.

"Bicara Covid-19, ini soal dana besar, saya duga hanya pejabat yang nikmati, sementara rakyat kecil tidak. Contoh di Jayapura, PPKM diberlakukan hingga rakyat kecil susah, padahal THM masih beroperasi," ujarnya.

Di Kabupaten Waropen, lanjut dia, ditetapkan sebagai zona hijau alias tidak ada Covid-19 tapi dana ratusan dan mungkin milyaran rupiah untuk penanganannya terus beredar seperti Bansos tapi belum tepat sasaran. "Untuk itu, kami minta Polri lakukan penegakan hukum, periksa penggunaan dana COVID-19 di Kabupaten Waropen, bukan di Kabupaten Mamberamo Raya saja," kata Rando.

Sedangkan Alberth Kalolik, Ketua Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Jayawijaya  dengan tegas meminta kepada Polda Papua untuk meningkatkan pemeriksaan penggunaan dana COVID-19 disemua kabupaten/kota di Provinsi Papua agar transparansi penyerapannya jelas.

"Kami minta Polda Papua periksa penggunaan dana Covid-19 di kabupaten dan kota termasuk Provinsi Papua. Ungkap semua secara transparan, agar rakyat tidak menderita," pintanya. *