Gubernur Soedarmo Lantik 547 Pejabat Eselon III dan IV serta 11 Pelaksana Tugas

Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo bersama Sekda, Hery Dosinaen dan para pimpinan OPD menyalami para pejabat yang dilantik, di Sasana Krida kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (14/5)/Riri

JAYAPURA, -Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo melantik sebanyak 547 Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi Papua, di Sasana Krida kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (14/5).

 
Adapun 547 Pejabat yang dilantik terdiri dari 137 orang pejabat eselon III dan 399 orang Pejabat Eselon IV serta 11 orang Pelaksana tugas (Plt) diantaranya Plt Kepala Dinas ESDM, Doren Wakerkwa yang juga menjabat Assisten Bidang Politik pemerintahan dan Keamanan Sekda Papua, Plt Dirut RSUD Dok II, Anggiat Situmorang
 
Dalam arahannya, Soedarmo menyatakan, pada prinsipnya penetapan pejabat eselon III dan IV sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing masing. Sebab merekalah yang paling tahu bagaimana kinerja staf dibawahnya.
 
"Jadi penetapan jabatan ini merupakan hasil masukan mayoritas pimpinan SKPD (OPD) kemudian selanjutnya dihimpun oleh Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan-red). Baperjakat ini dipimpin oleh Sekertaris Daerah Papua, ada juga Asisten dan Inspketur," ujar Soedarmo.
 
Dia juga meminta didalam penempatan jabatan, setiap SKPD harus mengedepankan kinerja dari masing masing jabatan. Jangan hanya berdasarkan suka dan tidak suka apalagi ada kepentingan politik.
 
"Jika suatu organisasi tidak diisi oleh pejabat yang profesional, memiliki kompetensi, dedikasi, integritas juga etika yang baik maka mustahil bisa berjalan baik. Namun saya yakin para pejabat yang dilantik ini memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya.
 
Soedarmo berharap pejabat yang dilantik telah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebagai seorang pimpinan. Selanjutnya mampu meningkatkan kinerja dari masing-masing OPD, untuk kesejahteraan masyarakat di bumi cenderawasih
 
"Loyalitas terhadap pimpinan harus dijaga, suka atau tidak suka harus terima baik. Kalau tidak puas bisa sampaikan ke pimpinan, tapi jangan lakukan tindakan yang melanggar aturan. Kalau sampai melanggar, saya minta pimpinannya harus memberikan sanksi tegas karena telah melanggar sumpah dan janji yang telah disampaikan saat dilantik," tegasnya.
 
Di kesempatan itu, Gubernur Soedarmo menyoroti pelantikan pelantikan perwakilan cabang dinas akibat imbas dari pengalihan pegawai dari kabupaten ke provinsi. Dimana satu pejabat ada yang mesti membawahi lima hingga tujuh kabupaten.

“Bagi saya ini luar biasa namun saya minta perlu untuk dievaluasi. Sebab maksimal satu orang untuk membawahi dua kabupaten, bila lebih dari dua maka kinerja tak bisa efekif. Untuk itu, saya harap hal ini bisa dievaluasi untuk kedepan lebih dimaksimalkan kinerja maupun pengawasannya,” harapnya.*