Sidang Aktor Kerusuhan Papua di Pengadilan Negeri Jayapura

Viktor Yeimo/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Sidang praperadilan terdakwa kasus kerusuhan Jayapura 2019, Viktor Yeimo tengah berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Distrik Abepura. Agenda sidang kali ini terkait pembuktian, dengan mendengarkan saksi dari pihak kepolisian selaku Termohon.

Kuasa Hukum Viktor Yeimo, Emanuel Gobay mengatakan, Secara Khusus berkaitan dengan dalil termohon bahwa sidang perkara pokok sudah di majukan oleh penyidik.

"Saksi termohon itu sendiri mengakui bahwa sampai saat ini surat dakwaan dalam perkara pokok belum di bacakan," Kata Ego, , Senin (30/8/2021) di Pengadilan Negeri Abepura.

Kata dia, pengakuan itu dinyatakan dalam sidang.
"Kita bisa melihat bahwa Itu artinya saksi yang mereka hadirkan itu sendiri membantah dalil mereka," jelas Direktur LBH Papua ini.

Menurutnya, dalil dari kuasa hukum Viktor Yeimo sudah terbukti maka mereka tegas pada petitum.
"Kami minta kepada hakim untuk menyatakan  dengan tegas bahwa satgas nemangkawi tidak memiliki kewenangan untuk menangkap Viktor Yeimo," tegasnya.

Lanjut Ego,Penangkapan terhadap Viktor Yeimo dilakukan tidak sesuai dengan prosedural.
"Tindakan penangkapan dilakukan tidak sesuai prosedur, maka kami minta untuk hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan ini menjalankan ketentuan dalam peraturan Kapolri tentang tindakan penyelidikan yang menyatakan bahwa apabila proses penangkapan tidak dilalui dengan adanya surat penangkapan ,maka hakim praperdilan wajib melepaskan orang yang di tahan," jelasnya.
Untuk diketahui,Kesimpulan dan Putusan akan dilakukan Selasa (31/8/2021) besok.(*)