JAYAPURA ,wartaplus.com - gabungan aparat dari Polresta Jayapura Kota membubarkan aksi demo Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Senin (16/8/2021) pagi. Pasalnya aksi demoa itu tidak mengantongi izin aparat kepolisian.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi mengatakan pembubaran aksi masa demo itu merupakan tindakan lanjut unjuk rasa di masa Pandemi Covid-19 saat ini.
"Himbauan sudah jelas tidak boleh ada aksi kumpul masa. Bahkan pemerintah kota melalui instruksi Walikota Jayapura juga membagikan bentuk aksi," katanya, Senin pagi.
Selain itu Kata Kapolresta, aksi demo yang akan digelar KNPB meminta Victor Yaimo dibebaskan dan menyuarakan referendum tidak memiliki izin dari kepolisian.
"Kami sudah melakukan jika jika aksi tidak diberikan izin. Namun mereka tanpa melakukan tindakan maka kami akan tegas untuk membubarkan," tegasnya.
Kapolresta menambahkan, anggota di lapangan sudah untuk kelompok tersebut membubarkan diri, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan juga khayalak umum lainnya.
“Saat Kami mengumumkan mereka melawan anggota harus mengambil tindakan tegas untuk mundur dari kelompok tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ungkap Kapolresta.
Terkait dengan adanya postingan dua aksi masa mendapatkan kekerasan, dirinya akan mengecek hal itu.
"Kami akan memeriksa kebenaran hal itu, apakah hanya mencari simpati dan mencari kesalahan aparat," tegasnya.
Ia pun melihat seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan aksi demonstrasi dalam bentuk apapun di masa Pandemi Covid-19 saat ini. Jika ada surat pemberitahuan maka tetap tidak diberikan izin.
"Tidak ada demo apapun, hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura, apalagi aksi terkait dengan menyuarakan kemerdekaan Papua, itu wajib hukumnya kami tolak kalau paksaan maka kami tidak tegas," beber Gustav.