JAYAPURA, wartaplus.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan PPKM Covid-19 di wilayah Kota Jayapura, Sabtu (07/08).
Operasi yang dipusatkan di lapangan PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan ini, dipimpin langsung Wali Kota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM didampingi Wakil Walikota Ir. Rustan Saru, MM, dan Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si, Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura Yuli Rachamn, SH.
Selain melibatkan personil TNI Polri dan Satpol PP Kota Jayapura, juga dihadirkan hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura dan Bank Papua.
Dalam arahannya Wali Kota Jayapura meminta masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan mengingat angka Covid-19 yang terus naik
"Selain melaksanakan Operasi Yustisi, kita harus melaksanakan vaksin di wilayah Kota Jayapura, dan saya berterima kasih bagi seluruh instansi yang ikut berpartisipasi dalam melakukan vaksinasi di Kota Jayapura," ujar Wali Kota yang biasa disapa BTM.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Jayapura bersama Pelni juga telah berkerjasama untuk larangan akses kapal penumpang (kapal putih) masuk ke pelabuhan Jayapura
"Saya juga telah menyurati ke Pelni Pusat, jika ada ABK Kapal yang terkonfirmasi positifagar isolasi mandiri," imbuhnya.
BTM meminta kepada petugas yang melaksanakan Operasi Yustisi ini bertindak tegas dan humanis dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2020.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura agar mengikuti instruksi Walikota nomor 9 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dimana Kota Jayapura masuk kategori PPKM level IV," imbaunya.
Sementara itu Wakapolresta Jayapura kota dalam kesempatannya mengatakan, bagi pelanggar yang tidak mengunakan masker akan dilakukan test rapid antigen selanjutnya menjalani sidang di tempat.
"Apabila hasil dari hasil rapid antigen positif langsung dibawah ke tempat Isolasi terpusat di LPMP," tukasnya
Dari hasil Operasi Yustisi, terjaring 66 warga dan 56 menjalin proses hukum sidang di tempat sedangkan 10 orang tidak menjalani proses hukum lantaran masih dibawah umur.
"56 warga yang menjalani proses hukum, 47 diantaranya dikenakan sanksi denda dan 9 orang lainnya dikenakan sanksi penahanan di Lapas Abepura selama 1x24 sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020," tegas Wakapolresta.**