DEKAI, wartaplus.com – Personel Satuan Resnarkoba Polres Yahukimo mensosialisasikan bahaya narkoba kepada warga berlangsung di GBI Bukit Tabor, Distrik Dekai, Rabu (04/08)
Kegiatan sosialisasi narkoba dipimpin Ps. Kanit IDIK I Sat Resnarkoba Polres Yahukimo, Bripka I Gede Indra, S.H.
Adapun materi yang diberikan yakni tentang jenis-jenis narkoba serta dampak buruk dari penyalahgunaannya.
Bripka I Gede menjelaskan bahwa narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obat terlarang, dimana memilki banyak jenis.
"Sebenarnya narkoba hanya boleh digunakan di dunia medis untuk pengobatan namun seringkali banyak masyarakat bahkan remaja menyalahgunakannya hingga akhirnya banyak orang yang meninggal," jelasnya
Narkoba sendiri memiliki zat Adiktif yang membuat orang menjadi candu sehingga ingin terus mengkonsumsinya. Padahal, narkoba sangat berbahaya bagi dirinya sendiri dan jika terus dikonsumsi akan berakibat fatal yakni Kematian.
Setiap pelaku penyalahgunaan narkoba baik pengguna maupun pengedar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yang mana sesuai UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika untuk pelaku yang menyimpan, memiliki, menyediakan dan mengedarkan Narkotika gol 1 diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Oleh karena itu, saya himbau kepada peserta yang hadir agar menjauhi narkoba karena hanya merugikan diri sendiri maupun orang lain," imbau I Gede
Ia juga berharap para peserta dapat membagikan ilmu pengetahuan yang didapat dari sosialisasi ini kepada keluarga, kerabat maupun tetangga agar mereka juga memahami bahaya dari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.**