JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan level yang berbeda- beda di setiap Kabupaten/Kota sebagaimana Surat Edaran Gubernur Papua nomor: 440/8936/SET tertanggal 03 Agustus 2021
Dalam Surat Edaran tersebut, sebanyak tiga kabupaten dan satu kota menerapkan PPKM level 4 (mengacu Instruksi Mendagri) yaitu Kota Jayapura, kabupaten Jayapura, Timika dan Merauke, Lalu ada 8 Kabupaten terapkan PPKM level 3 dan 17 kabupaten Level 2.
Adapun kebijakan lain terkait pembatasan dan pengetatan akses orang masuk ke Papua serta intra Papua melalui transportasi udara, laut dan juga darat.
Serta orang yang berkunjung ke wilayah Papua melalui pintu pintu masuk perbatasan antar negara baik formal maupun non formal pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) RI - PNG, sementara tidak diperkenankan
Pelaksanaan kebijakan ini dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luan Negeri Provinsi Papua dengan Kementerian/Lembaga terkait. Pemberlakuan ini berlangsung selama 28 hari terhitung mulai 3 Agustus hingga 30 Agustus 2021
"Gubernur menyampaikan agar perbatasan antar negara lebih diperketat atau ditutup sementara sampai dengan PPKM level 4 ini selesai," kata Juru Bicara Gubernur, M.Rifai Darus kepada wartawan di Jayapura, Selasa (03/08) malam. **