Operasi Yustisi Penegakan PPKM Level 4 di Wilayah Kota Jayapura

Patroli yustisi satgas Covid-19 Kota Jayapura/dok.Humas Pemkot Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura gencar melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakkan Instruksi Wali Kota Jayapura no.9 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 .

Seperti yang digelar pada Selasa (03/08) malam, dimana tim Satgas yang terdiri dari personil TNI Polri, Satpol PP dan tim kesehatan Kota Jayapura menyasar sejumlah titik wilayah Kota Jayapura

Dalam kegiatan operasi yang dipimpin Wakapolresta Jaya AKBP Supratoni, S. Sos, M.si, sebanyak 119 orang terjaring dan langsung dilakukan Rapid Antigen dan dua diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19

"Dari hasil Rapid Antigen yang kami lakukan, 2 orang dari 119 yang terjaring hasilnya positif selanjutnya langsung diarahkan ke rumah isolasi di LPMP Kotaraja," ujar Wakapolresta

Ia menyebut, wilayah yang dilakukan penyekatan tepat pukul 20.00 (jam batas aktivitas) yakni di wilayah Distrik Jayapura Utara - Distrik Japsel, penyekatan di jalan kelapa II entrop tepatnya lampu merah pantai hamadi dan pertigaan polsek japsel

"Disini yang terjaring sebanyak 60 orang, dengan hasil rapid 1 orang dinyatakan positif," kata Wakapolresta

Selanjutnya di wilayah Distrik Abe - Distrik heram dilakukan penyekatan di daerah jalan baru pasar youtefa ( pasar youtefa lama). Untuk yang terjaring sebanyak 59 orang dengan hasil rapid 1 orang dinyatakan postif.

Wakpolresta berharap masyarakat terutama para pelaku usaha agar tetap mematuhi jam batas aktivitas yang ditetapkan oleh pemerintah yakni mulai pukul 6 pagi hingga pukul 8 malam. Serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat berada diluar rumah.**