Jayapura, semuwaberita.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe resmi menandatangani Surat Edaran Gubernur nomor 440/8936/SET Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Provinsi Papua tertanggal 3 Agustus 2021
Melalui Juru Bicaranya M. Rifai Darus kepada wartawan di Jayapura, Selasa (03/08) malam, Surat Edaran tentang di Papua dibagi dalam tiga level yakni PPKM level 4, PPKM level 3 dan PPKM level 2
"Dari penyampaian Gubernur ada tiga daerah yang masuk kategori PPKM level 4, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Merauke dan Mimika, sedangkan untuk PPKM level 3 ada 8 kabupaten, dan level 2 ada 17 kabupaten," ungkap Rifai.
"Kita di Papua melaksanakan PPKM level 4 mengikuti Instruksi Mentri Dalam Negeri nomor 28 tahun 2021," sambungnya
Adapun 8 kabupaten yang masuk level 3 antara lain Kabupaten Kabupaten Asmat, Boven Digoel, Jayawijaya, Nabire, Keerom, Puncak Jaya, Biak Numfor dan Supiori
Lalu 17 kabupaten di Level 2 yaitu Kabupaten Tolikara, Yapen, Deiyai, Dogiyai, Paniai, Intan Jaya, Lanny Jaya, Sarmi, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Yalimo, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Mappi, Nduga, Puncak dan Waropen
Untuk pemerintah kabupaten/kota yang masuk level 3, 2 dan 1 wajib menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan masyarakat melalui Surat Edaran dan mengawal penerapannya di daerah masing masing
Lanjut kata Rifai, Gubernur telah menginstruksikan kepada Tim Satgas agar fokus utama untuk keselamatan masyarakat Papua
"Gubernur Papua Lukas Enembe juga meminta agar tim bekerja secara maksimal dan total dalam upaya perketat, pengamanan,pencegahan dan penekanan angka penularan Covid-19 di Papua," terangnya
Gubernur juga meminta agar pelaksanaan vaksinasi di Papua bisa digenjot, terutama di empat klaster pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI
"Gubernur juga meminta, tim satgas memantau dan memonitoring serta mempercepat proses vaksinasi bagi masyarakat di Papua khususnya daerah atau klaster pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI ini menjadi bagian agar berjalan dengan baik,"bebernya.
Tidak hanya vaksinasi dan PPKM yang menjadi konsen Gubernur, untuk jalur perbatasan Papua Nugini dan Papua sendiri diminta agar segera ditutup sementara.
"Gubernur juga menyampaikan agar perbatasan antar negara lebih diperketat atau ditutup sementara sampai dengan PPKM level 4 ini selesai," tutup Rifai. **