JAYAPURA,wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Otsus di Dinas Pendidikan Provinsi Papua tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo dalam rilisnya yang didampingi Aspidsus Alexander Sinuraya dan Kasidik Pidsus Jusak Ayomi menyebutkan penyelamatan kerugian negara itu merupakan hasil dari pengembalian kerugian dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua.
"Uang tersebut merupakan pengembalian dari Dinas Pendidikan terkait penggunaan anggaran dari kegiatan Supervisi dan PBM Sekolah, Evaluasi kinerja dan kegiatan perlombaan siswa," bebernya, Senin (2/7/2021).
Kata Kajati, uang yabg berhasil diselamatkan sebesar Rp.3.566.994.700. "Uang itu langsung kami titipkan kepada cas negara melalui bank BNI," ujarnya. Dalam kasus ini sudah 9 orang saksi yang dimintai keterangan, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua.
Menurutnya motif dalam kasus ini di peruntukan tidak sesuai dengan DPA, bahkan uang yang dicairkan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya."Uang itu dicairkan tanpa prosedur, bahkan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai DPA," ucapnya.