JAYAPURA, wartaplus.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura menyerahkan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di jembatan Kali Acai, 29 Mei 2021 lalu ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (30/07) secara virtual
Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jakasa
Ketiga tersangka masing masing berinisial RHJ, AL dan BP diterima langsung oleh jaksa penuntut umum, Dewi Monika Pepuho, SH.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH mengatakan penyerahan tersangkan dilakukan secara virtual, karena masihh dalam situasi pandemi Covid-19
"Kasus pengeroyokan yang dilakukan ketiga tersangka terjadi pada hari sabtu tanggal 29 Mei 2021 lalu sekitar pukul 23.30 wit di jembatan Kali Acai Depan Gereja Pisga Distrik Abepura," ungkap Kapolsek.
Ketiga tersangka, lanjutnya, telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Johanes B. Firmasyah Kasihiuw yang mengakibatkan luka di bagian mata, wajah dan kepala sehingga korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara," tegas Kapolsek Lintong.**