Operasi Yustisi Dilakukan 71 Orang Diberikan Tindakan, 6 Orang Positif Covid-19

Satgas Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi Covid-19, Kamis (29/7/2021) di Taman Imbi Jayapura/Istimewa

JAYAPURA ,wartaplus.com – Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan Operasi Yustisi dalam penegakan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi Covid-19, Kamis (29/7/2021) di Taman Imbi Jayapura,

Operasi Yustisi tersebut dipimpin langsung Walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM Dibantu Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., SIK, M.Pd, Wakil Walikota Ir. Rustan Saru, MM, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, SH., Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dengan melibatkan aparat gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri Jayapura, Pengadilan Klas IA Jayapura, BNPB Kota Jayapura, Bank Papua dan Instansi Terkait Lainnya. 

Walikota Jayapura dalam kesempatannya mengatakan, hari ini kita melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan Perda no. 3 tahun 2020 dan instruksi Walikota no. 8 tahun 2021.

"Kegiatan yustisi ini dilakukan guna menyelamatkan dan melindungi serta menjaga kesehatan masyarakat dari penyebaran virus Covid-19, saya meminta kepada Polresta, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan kita harus satu, kita harus kompak untuk melakukan penegakan ini, tujuan kita hanya satu yaitu untuk memutus mata rantai Covid-19 ini,"ujarnya.

Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah forkopimda, hanya bersama-sama memutus penyebaran Covid-19, warga Kota Jayapura mari kita taat dengan Prokes yang ketat. 

"Kita lakukan tugas dengan tegas dan tetap humanis serta sesuai pedoman-pedoman agar tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan,"tukasnya.

Sementara itu Kapolresta Jayapura Kota dalam kesempatannya mengatakan, hari ini Satgas Covid Kota Jayapura menggelar Operasi Yustisi dan akan dilaksanakan lebih sering untuk menegakkan Perda No. 3 tahun 2020 mengenai disiplin protokol kesehatan termasuk juga tentang penggunaan masker dan juga pengecekan antigen cepat agar masyarakat lebih disiplin lagi. 

"Operasi ini dilakukan karena angka kasus Covid-19 di Kota Jayapura ini naik terus dan cukup drastis, ini sudah di angka belasan ribu, jadi kita harus serius dan kita akan melaksanakan setiap minggu dengan lokasi yang acak atau acak, dimana hari ini mulai di Taman Imbi Kota Jayapura," kata Kapolresta

Satgas Covid Kota Jayapura juga akan melakukan penutupan beberapa wilayah tertentu, jadwal waktu padat perekonomian dan jasa khusus yang tidak disiplin jam aktivitas pukul 20.00 WIT karena patroli dialogis dan imbauan sudah terus diberikan sepanjang bulan Juli untuk mengingatkan. 

Dikatakan, jika masih tidak mengindahkan imbauan tersebut, kita akan menutup beberapa wilayah pada pukul 20.00 WIT, itu kita akan melaksanakannya dalam waktu satu atau dua hari kedepan sampai seterusnya minggu depan juga kita akan cek, masih ada jalan atau area-area mana yang msih keras kepala tidak mau mematuhi instruksi Pemerintah akan melakukan hal seperti itu.

"Masyarakat yang hari ini kedapatan tidak mematuhi prokes langsung dilaksanakan cepat antigen setelah itu kalau hasilnya positif langsung di bawah ke LPMP untuk melakukan penanganan dan tes PCR selanjutnya, kemudian yang tidak menggunakan dan membawa masker langsung disidang ditempat dengan denda 200 ribu. Kalau tidak mampu membayar denda setelah selesai operasi ini kita langsung di bawah ke Lapas Abe untuk menjalani kurungan satu malam sesuai dengan perda no. 3 tahun 2021,"tegasnya.

Adapun hasil operasi yustisi menjaring 104 orang pelanggar diantaranya 33 diberikan teguran dan 71 orang menjalani sidang ditempat. Dari 104 pelanggar 6 orang dinyatakan hasil positif.*