BIAK, wartaplus.com - Kurang dari 1x24 jam, anggota Satuan Reskrim Polres Biak Numfor berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian mesin perahu tempel 15pk milik seorang warga di Jalan Jendral Sudirman, Waupnor, Biak kota, Rabu (21/07).
Pelaku berinisial BK kini telah ditetappkan sebagai tersangka. Ia diamankan saat berada di Pasar Inpres
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Alexander Tengbunan S,Tr.k menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat melihat mesin tempel milik korban yang di digantung di depan rumahnya.
"Pelaku kemudian menjual barang tersebut ke salah satu warga di Kampung Adoki Distrik Yendidori," terang Alexander.
Setelah menerima laporan pencurian, dipimpin Kanit Opsnal Ipda Dicky F.R Alhafizh S.Tr.K, segera melakukan pencarian pelaku, dan mendapati pelaku sedang berada di area pasar inpres.
Pada saat diamankan, pelaku diketahui dalam keadaan mabuk namun tidak melakukan perlawanan.
"Setelah kami melakukan introgasi terhadap pelaku, ternyata mesin kapal merk yamaha 15 PK tersebut sudah di jual ke orang lain di Kampung Adoki," terang Alexander.
Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- ( tiga juta lima ratus rupiah).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk proses hukum lebih lanjut.**