YALIMO ,wartaplus.com - Sehubungan dengan Perkembangan Situasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 29 Juni 2021 yang amar putusannya mendiskualifikasi Calon Bupati terpilih Bapak Erddy Dabi.S.Sos dan pelaksanaannya Pemilihan Suara Ulang Selama 120 hari, maka kami peendukung PASANGAN Calon nomor urut 01 menyatakan
1. Menolak Putusan Mahkamah Konstiitusi secara keseluruhan Sehingga MK serta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten harus bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi di kab Yalimo
2. Tuntutan Masyarakat Kab Yalimo dalam hal pendukung nomor urut 01 telah menjampaikan aspirasi ke Pemerintah Melalui Bapak Kapolda Papua tertanggal 02 Juli 2021 sudah sampai sejau mana, dan kami minta minta
3. Kami melakukan pemalangan jalan Trans Elelim Jayapura dan Elelim Wamena selama 120 hari dan tidak akan beraktifitas, baik pemerintahan, atau Tahapan Pemilukada, dan jika dipaksakan maka kami siap perang dengan pasangan calon nomor urut 02.
4. Kami menjatakan sikap bahwa jangan mudah percaya adanya pemberitaan di medsos atau pemberitaan media abal-abal yang menyatakan Yalimo aman dan siap melaksanakan tahapan Pemilukada atau PSU itu tidak benar, kalau siapa saja boleh datang ke Yalimo saksikan sendiri.
Pernyataan ini disampaikan Yenius Yare sebagai Kuasa Hukum Paslon Nomur Urut 1 dalam rilisnya yang diterima wartaplus.com, Senin (19/7/2021) pagi
Dilanjukannya yang ke 5, dalam situasi seperti ini jangan mengorbankan Masyarakat yang tidak tahu apa2 oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menciptakan konflik horizontal antar kami dengan TNI /Polri tetapi kami mendukung Paslon Nomor urut 01 dengan TNI POLRi akan menjaga keamanan secara keseluruhan.
6. Kami menjampaikan pernyataan sikap ini oleh Perwakilan 5 Distrik yang ada di kab Yalimo antara lain : Abia Kepno (Distrik Elelim) Gayus Dabi (Distrik Abenaho), Isai Walilo (Distrik Aplahapsili) Hebon Loho (Distrik Welarek).*