JAYAPURA, wartaplus.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus Papua dalam rapat paripurna, Kamis (15/07) kemarin.
RUU ini berisi 20 pasal perubahan, dimana 18 diantaranya merupakan pasal perubahan dari UU Otsus no.21 tahun 2001, dan ditambah 2 pasal baru.
Wakil Ketua Pansus Otsus Papua, Yan P. Mandenas, S.Sos., M.Si mengatakan, selama ini berbagai upaya dilakukan oleh Pansus dalam mengawal proses perubahan kedua UU ini. "Berbagai dinamika telah dilalui, baik pro maupun kontra. Namun itu adalah hal yang biasa dalam konteks kita bernegara," ujar Yan, Jumat (16/07).
Namun, ia menyayangkan sebab selama proses pembahasan perubahan kedua, hanya Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang aktif melakukan komunikasi ke pimpinan partai politik di Jakarta.
"Sebaliknya, banyak elemen masyarakat Papua, yang lebih banyak berbicara dan berkoar di luar. Padahal, komunikasi yang intens oleh pemerintah daerah kepada pimpinan partai politik akan berperan penting dalam mendorong masuknya aspirasi masyarakat pada agenda perubahan," ungkap Yan.
Bagi dia, hal ini lantas melahirkan kesan seakan upaya dan niat baik pemerintah melalui agenda perubahan tidak mendapat respon yang baik dari pemerintah daerah dan masyarakat.
"Padahal, substansi perubahan UU Otonomi Khusus Papua ini adalah harapan sekaligus masa depan orang asli Papua," katanya.
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ini, selain pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Papua pun terkesan mengabaikan tanggung jawabnya untuk mengawal agenda perubahan kedua UU No. 21 Tahun 2001.
Padahal, aspirasi rakyat Papua melalui suara pemerintah provinsi sangat dibutuhkan dalam rangka suksesnya proses perubahan.
"Bahkan, ironisnya ada lembaga yang lebih sibuk dengan agenda gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuduh pemerintah dan DPR-RI melanggar konstitusi. Padahal, kami bekerja sesuai mekanisme dan aturan," tuding legislator asli Papua ini
Ia berharap semua pihak untuk menyudahi polemik maupun pertentangan pendapat mengenai RUU Perubahan yang sudah disahkan ini
"Mari kita kawal bersama, supaya pelaksanaannya oleh pemerintah berjalan sungguh-sungguh sesuai dengan harapan dan kepentingan kita orang asli Papua," ajak Yan.
Adapun 18 pasal dari UU Otsus tahun 2001 yang diubah tiga diantaranya yang diusulkan pemerintah yakni pasal 1 tentang Ketentuan Umum, pasal 34 tentang dana otsus dan pasal 76 tentang pemekaran daerah provinsi/kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRPdan DPRP. Sedangkan pasal lainnya diusulkan DPR menyangkut hak politik orang Papua.**