Pembangunan Hotel Tabita Sentani Terhenti, Kejati Papua Dalami Indikasi Dugaan Korupsi 3 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nicolas Kodomo/Istimewa

JAYAPURA,wartaplua.com - Kejaksaan Tinggi Papua kini mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Tabita di Kabupaten Jayapura senilai Rp.3 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nicolas Kodomo menyebutkan kerugian negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura, merupakan temuan BPK RI.

Menurutnya alokasi anggaran untuk pembangunan Hotel Tabita Convention Sentani, sebesar  Rp. 72.877.339.120,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura tahun 2019.

Dimana PT. Plaza Crystal International (PCI) selaku pemenang tender tidak bisa memberikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pembangunan Hotel senilai Rp.3 miliar tersebut.

"PT. PCI  menerima uang muka tahap pertama sebesar Rp. 24 milyar lebih, namun dari hasil audit BPK RI, ternyata ada kelebihan pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ucapannya.

Kajati pun membeberkan belum ada status tersangka dalam kasus ini, yang mana sudah 12 orang saksi diperiksa baik dari Pemerintah kabupaten Jayapura dan pihak PT. PCI.

“Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua masih melakukan pool data, belum ada penetapan tersangka,” tegas Nikolaus Kondomo.

Mantan Aspidsus Kejati Papua ini menambahkan pembangunan Hotel sudah berhenti total, bahkan Pemerintah Kabupaten Jayapura juga telah memutus kontrak dengan PT. PCI.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan kelanjutan pembangunan Hotel Tabita, yang sedianya akan digunakan untuk mendukung perhelatan PON XX, tahun 2021.