JAYAPURA, wartaplus.com - Tim sukses pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Yalimo, Erdi Dabi - Jhon Wilil (Erjhon) mendatangi Bawaslu Papua, Senin (05/07) sore untuk menyampaikan aspirasi menolak putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan Erjhon dari Pilkada Yalimo 2020 karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan
MK juga membatalkan penetapan hasil PSU oleh KPU dimana Erjhon ditetapkan sebagai pasangan dengan raihan suara terbanyak serta memerintahkan KPU menggelar PSU tanpa mengikutsertakan pasangan Erjhon.
"Penolakan ini sudah kita sampaikan di beberapa lembaga negara lainnya seperti KPU dan Polda Papua dan hari ini kita ke Bawaslu," kata perwakilan Tim Sukses, Leo Himan
Ia menuturkan, kedatangannya ke Bawaslu untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat Yalimo terlebih khusus 47.781 orang yang telah memberikan suaranya kepada Erjhon saat Pilkada lalu termasuk saat PSU
"Para tokoh adat di Yalimo sudah sepakat, tidak boleh ada aktivitas apapun yang tujuannya untuk melakukan tahapan pemilihan ulang, biar mau ulang seribu kali, masyarakat menolak," tegas Leo seraya menambahkan di Elelim, ibukota Yalimo telah diduduki oleh massa pendukung Erjhon, sementara pendukung paslon nomor urut 2, Lakius Peyon- Nahum Mabel memilih mengungsi
"Kalau massa paslon 02 tidak berani bikin gerakan tambahan seperti demo atau apa, karena mereka jumlahnya sedikit," ujar Leo
Ia meminta KPU segera melakukan pelantikan paslon terpilih sebagaimana hasil penetapan PSU, sehingga roda pembangunan bisa berjalan dan masyarakat bisa hidup aman dan sejahtera
"Kita di Yalimo telah dikorbankan oleh pilkada, karena dua tahun ini anggaran habis hanya untuk pilkada.Padahal anggaran yang ada bisa digunakan untuk pembangunan," terangnya
Leo menuding MK telah bermain kotor dalam putusannya
"Kami mencurigai ada U dibalik B, karena kami sudah ikuti sebelum putusan MK mereka sudah tahu hasilnya, itu kita lihat tim sukses dan massa pendukung paslon 2 banyak bikin status di medsos," bebernya
Anggota Tim Sukses lainnya, Yanes menilai putusan MK cacat hukum karena menurutnya pelanggaran yang dialamatkan ke paslon Erjhon adalah pelanggaran administrasi maka sesuai alurnya yakni dibawa ke Bawaslu lalu ke PTUN dan terakhir Kasasi
"Putusan MK cacat hukum. Jangan karena merasa punya kekuatan di republik ini, lalu dengan sesuka hati membuat tafsiran hukum, itu tidak boleh!" tegas Yanes yang juga mantan Ketua KPU Yalimo dua periode
"Jangan mengadu domba kami sesama anak bangsa di Yalimo, kami ini masyarakat jadi korban termasuk fasilitas pemerintahan yang sudah hancur, ini karena ulahnya MK," tudingnya
"MK dan KPU RI jangan coba coba melakukan pembodohan terhadap masyarakat Yalimo, semua pihak harus bertanggung jawab, jangan dipaksakan laksanakan putusan MK untuk menipu masyarakat," tegasnya
Sementara itu Ketua Bawaslu Papua, Metusalak Infandi menegaskan aspirasi yang disampaikan oleh tim sukses paslon nomor urut 1 Erjhon nantinya akan disampaikan ke Bawaslu Pusat
"Ini kan aspirasi, jadi kami menerima untuk selanjutnya kita akan sampaikan ke pimpinan lebih tinggi (Bawaslu Pusat)," katanya.
Seperti diketahui, pasca putusan MK pada 29 Juni lalu, massa pendukung Erjhon yang tidak terima putusan tersebut, melakukan aksi anarkhis dengan membakar sejumlah kantor pemerintahan, kios dan juga rumah warga di Elelim. Akibatnya akitivitas pemerintahan dan masyarakat lumpuh total.**