Mantan Bupati Keerom Tersangka, Kapolda: Kami Akan Tetap Memprosesnya

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com  - Mantan Bupati Kabupaten Keerom MM ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian. Ia diduga melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat Bupati periode 2016-2021.

Markum dilaporkan di Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.

Kasus raibnya sejumlah aset daerah di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom Penyidik telah memintai 12 orang saksi. Bahkan polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kemendagri.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.Yang jelas kata Kapolda, pihak akan tetap memproses kasus tersebut. "Intinya Polres Keerom akan bekerja semaksimal mungkin dan terbaik," jelasnya.

Atas perbuatannya MM dijerat pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.*