Mantan Bupati Keerom/Istimewa
KEEROM,wartaplus.com - Mantan Bupati Kabupaten Keerom berinisial MM ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian.
Ia diduga melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat Bupati periode 2016-2021.
Dari data yang diperoleh wartaplus.com, MM, Selasa (29/6/2021) dilaporkan di Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.
Kasus raibnya sejumlah aset daerah di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom Penyidik telah memintai 12 orang saksi.
Bahkan polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kemendagri. Atas perbuatannya MM dijerat pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.*