FAK-fAK,wartaplus.com - Sidang lanjutan sengketa ganti rugi kepemilikan hak ulayat tanah bandar Siboru Fak-Fak, Papua barat beberapa waktu lalu, di Kantor Pengadilan berdampak pada peningkatan angka Covid-19.
Ironisnya seratus orang yang melakukan aksi damai tanpa mentaati protokol kesehatan, dibiarkan aparat kepolisian setempat.
Dimana saat itu Kapolres Fak-Fak AKBP. Ongky Isgunawan SIK, memimpin pengamanan jalan aksi demonstrasi itu.
Berdasarkan laporan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Fakfak per 23 Juni 2021.
Terkonfirmasi ada 184 warga yang positif terpapar Covid-19. 75 dalam pantauan, sembuh 98, sementara meninggal dunia 11 orang.
Aksi demo yang di koordinator Frits Hombore dengan membawa masa menggunakan enam kendaraan roda empat, terdiri dari tiga truck dan angkutan umum (angkot)
Aksi yang dilakukan tidak lain terkait tuntutan penyeleisaian pembayaran hak ulat tanah bandara Siboru oleh Pemda Fak-Fak.
Frits menilai Fransiskus Uswanas tidak memiliki hak sehingga menggugat Pemda Fak-Fak terkait kepemilikan hak ulayat tahan bandara.
"Mereka menggugat pemerintah, tanah mereka dimana, sehingga ada beberapa marga yang merasa memiliki," tuturnya.
Kuasa Hukum dari perkumpulan Wuhni Mani Kabupaten Fak-fak, Dr.Pieter Ell S.H, M.H menjelaskan sengketa lahan Bandara Udara Siboru Fak-fak yang dibangun diatas tanah seluas 206 Hektar, sampai saat ini masih terus bergulir dan masuk di tahap meja hijau.
“Para pengurus dari perkumpulan Wuhni Mani Kabupaten Fak-fak melaporkan kepada Polda Papua Barat karena sudah tiga kali mengadukan persoalan penggelapan itu ke pihak Polres tapi tidak ada respon sama sekali,” bebernya.
Ia menerangkan kasus penggelapan itu lantaran uang ganti rugi senilai Rp.52 miliar tidak diterimah oleh marga pemilik hak ulayat.
Menutur Pieter Ell, pembayaran pernah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, namun dana tersebut tidak tepat sasaran yang artinya uang itu dibayarkan hanya kepada salah satu marga yang notabenya sebenarnya lahan tersebut dimiliki lima suku (marga red).
“Tahap pertama sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 26 miliar kepada salah satu marga, dan pembayaran itu tanpa sepengetahuan empat suku atau marga pemilik hak ulayat, bahkan uang tersebut tidak jelas digunakan untuk apa,”cetusnya.
Dikatakan, lima pemilik hak ulayat yakni marga Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor, dan Hombore meminta agar proses penyelesaian hak ulayat segera di selesaikan oleh pemerintah setempat.
Diketahui Lima suku adat di Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat menuntut ganti rugi hak ulayat sebenar Rp. 105 Milliar kepada pemerintah setempat terkait pembangunan bandara udara Siboru diatas tanah seluas 206 hektar.