Ini Tujuh Poin Ketegasan Bupati Puncak Jaya Bagi ASN

Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM/dok.Humas Puncak Jaya

MULIAwartaplus.com - Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S. IP, MM memimpin rapat evaluasi ASN, Kamis (24/06).

Rapat ini merupakan rangkaian dari kegiatan pengecekan dan evaluasi ASN baik PNS, CPNS maupun tenaga honorer di lingkungan pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya

Menyikapi persoalan indisipliner pegawai, Bupati Yuni mengeluarkan tujuh poin ketegasan antara lain:

(1) Pegawai yang sudah meninggalkan tugas satu tahun atau lebih, terhitung mulai Juli 2021 langsung dihapus dari daftar gaji

(2) Pegawai yang telah meninggal dunia, diberikan kesempatan 4 bulan diberikan/dijalankan hak baik gaji dan, sebagainya untuk membantu mengurus persyaratan pensiun. Apabila, sampai bulan september atau oktober belum diurus, ybs langsung dihapus dari daftar gaji

(3) Pegawai yang sedang ijin urusan pribadi diluar dinas selama 1 sampai 4 bulan, akan diberikan surat panggilan untuk kembali melaksanakan tugas

(4) Pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar/TB (Sarjana/S1) melebihi batas waktu normal diberikan toleransi sesuai aturan 4 tahun, kalau ada penundaan diberikan kebijakan toleransi sampai 5 tahun. Jika masih belum diindahkan, maka diberikan sanksi berupa penghapusan bantuan TB sampai pencabutan SK TB

(5) Pegawai yang tidak anakan tugas dengan alasan apapun dan tanpa keterangan baik di Mulia, di distrik maupun luar daerah, dilayangkan surat teguran keras untuk kembali. Sanksi tegas diberikan berupa dihapus daftar gajinya jika dalam 2 minggu tidak aktif kembali

(6) Terkait kasus ASN yang melakukan pinjaman kredit PNS dan meninggalkan tugas karena alasan tidak mampu membiayai keluarga karena gaji habis karena kredit, maka selanjutnya kebijakan untuk kewenangan ijin kredit akan ditarik. 

"Ada kasus PNS Golongan I kredit 100 sampai 200 juta dengan termín sampai puluhan tahun bahkan, sampai pensiun dengan jaminan SK PNS. Setelah itu tidak bekerja dengan alasan gaji habis di kredit," beber Bupati

(7) Pegawai yang hendak kredit harus dengan alasan logis dan memenuhi persyaratan yang sangat ketat. Selain itu dibatasi jumlah pinjaman tertentu dengan ijin tertulis dari Bupati. 

Keputusan melarang kredit dikarenakan, hal itu bisa, menjadi alasan tidak melaksanakan kewajiban dengan trgadainya SK PNS. Bupati menilai tujuannya dilakukan pembatasan adalah agar gaji yang diberikan oleh negara sesuai dengan kinerja dan pelayanan yang diberikan pegawai seimbang. 

"Hari ini kita mau disiplinkan semua pegawai total 3.000 lebih. Ada pegawai yang ijin cuti dan meninggalkan tugas lama, meninggal dunia, tugas belajar lama, namun hak hak tetap diterima," kata Yuni 

"Dengan Ketegasan ini, diharapkan Puncak Jaya semakin maju. Jangan sampai jika kami tidak mengambil keputusan tegas, dikhawatirkan nanti jadi kebiasaan dan paradigma gampang saja karena, tidak ada saksi yang tegas," tutup Yuni. (Adv)