Sosialisasi HAM dan Pencegahan Perbuatan Merendahkan Martabat Manusia, di Lingkungan Polda Papua

Komnas HAM RI memberikan sosialisasi terkait hak asasi manusia di lingkungan Polda Papua, Selasa (21/06)/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com – Komnas HAM RI memberikan sosialisasi terkait hak asasi manusia dan pencegahan perbuatan merendahkan martabat manusia di lingkungan Polda Papua.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Rupatama Mapolda, Selasa (22/06) dan dihadiri langsung Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K. Tampil sebagai nara sumber Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniata , Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Bernard Ramandey, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif, SH, dan Para Pejabat Utama Polda Papua

Dalam kesempatannya Kapolda Papua menyampaikan, diskusi ini penting karena berkaitan dengan tugas Polri dalam pelayanan. 

"Mudah-mudahan dengan diskusi kita pada hari ini, Polri khususnya di Polda Papua  bisa mendapatkan sumbangsi saran dan pikiran untuk memperbaiki kinerja pelayanan Polri kepada masyarakat," kata kapolda

Komisioner Komnas HAM RI, Sandra Moniata mengatakan, selain kegiatan sosialisasi, sebelumnya timnya juga telah melakukan observasi/mengamati dan mewawancarai tahanan dan ruang-ruang tahanan dan Petugas Polisi di Polresta Jayapura 

"Kami ingin mengetahui sejauh mana perlakuan terhadap tahanan dan kondisi ruang-ruang tahanan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Sandra.

Sehingga nantinya hasil dari kunjungan ini akan didiskusikan secara dialogis dengan pihak Kepolisian sebagai masukan untuk perbaikan.

Sementara itu Dir Tahti Polda Papua, AKBP Cosmos J menjelaskan, terkait mekanisme pencegahan pelanggaran HAM dalam tahanan Kepolisian, sangat dipahami potensi pelanggaran HAM ada dimana saja dan sudah dilakukan upaya-upaya terkait dengan instrumen, kelembagaan, dana, binpers, sarana prasarana dan juga tahanan untuk upaya perbaikan ke depan.

"Dengan komitmen kuat Polda Papua dalam mencegahan pelanggaran HAM tahanan didalam Kepolisian, yang mana sesuai dengan Perkap nomor 8 tahun 2009 sudah banyak larangan-larangan kepada tahanan," jelas Cosmos.

Adapun masalah atau problem yakni terkait dengan tahanan titipan kejaksaan yang mana masih dalam persoalan tersendiri yang dihadapi oleh Kepolisian untuk melakukan manusiawi tahanan yang sebetulnya menjadi tanggungan Kejaksaan.

"Tentu ada banyak hal yang perlu kita dalami, dan mungkin kedepannya apa yang sekiranya dapat di tindak lanjuti agar pencegahan penyiksaan dan penindakan kepada tahanan dapat dikurangi dan dihilangkan,"katanya.

Dalam kesempatannya Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Alfred Paprae, S.I.K menyampaikan bahwa ada tiga waktu yang berpotensi pelanggaran terhadap tahanan yakni didalam proses penangkapan,  penyelidikan dan kekerasan pada saat proses didalam rumah tahanan. 

Selain itu, faktor permasalahan yang sering terjadi antar sesama tahanan yaitu proses penahanan yang sangat singkat daripada proses penyelidikan, rumah tahanan yang kecil, adanya pigmen didalam tahanan. 

"Oleh karena itu, yang kami sangat soroti adalah Sarpras serta masih banyaknya Polres yang belum memiliki CCTV untuk dipantau," kata Alfred.**