JAYAPURA,wartaplus.com - Beli motor hasil curian, ARA pemuda berusia 22 tahun di tangkap aparat kepolisian, Jumat (18/6) siang.
Dari tangan pelaku polisi berhasill mengamankan satu barang bukti berupa 1 Unit Spam Honda Beat PA 4347 milik korban Edi Marisi (29)
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH mengatakan penangkapan pelaku ARA berawal dari informasi dari saksi WOD yang menyampaikan bahwa ada yang menjual 1 Unit motor tanpa dilengkapi surat-surat melalui media sosial.
"Mendapat informasi tersebut, tim opsnal reskrim mengikuti saksi yang akan melakukan transaksi di POM Bensin Kotaraja dan berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti, " ujarnya.
Lanjut AKP Lintong, hasil interogasi pelaku ARA mengakui perbuatannya.
"Ia membeli dari pelaku lainnya pada Selasa tanggal 27 April lalu seharga Rp. 4 juta, " ucapnya.
ARA warga Abepura kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Abepura.
Bahkan ARA di jerat 4 tahun penjara, karena melanggar pasal 480 KUHP.*