JAYAPURA,- Hendak selundupkan 9,5 Kg Vanili dari Papua New Guine untuk dijual di Jayapura, seorang pria berinisial SM (51) warga DOk IX kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara diamankan anggota Kepolisian Subsektor Skouw, Rabu (9/5) sore.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra mengungkapkan penangkapan pelaku beserta barang bukti, ketika pihaknya menerima informasi lapangan yang menyebutkan ada sebuah mobil yang hendak melintas di pos pengamanan membawa barang illegal.
“Menerima informasi Kapospol koordinasi bersama Dasatgas pamtas 501 melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dimaksud dan mendapatkan Vanili yang hendak diselundupkan tanpa memiliki surat dan dokumen resmi,” ungkap Jahja, Kamis (10/5) siang.
Kata Jahja, usai mengamankan pemilik dan barang bukti pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan pihak karantina dan selanjutnya barang bukti diserahkan.
“Setelah melakukan interogasi dan pendataan barang bukti Vanili diserahkan kepada petugas karantina Pertanian yang diterima oleh Bapak Rahmad, guna pengurusan dokumen dan pemeriksaan barang di kantor BNPP Skouw,” ujarnya. *