MULIA, wartaplus.com - Menindak lanjuti hasil rapat dengan Kemendagri terkait polemik batas wilayah Kabupaten Puncak Jaya dengan sejumlah Kabupaten lainnya, Tim Percepatan Batas Wilayah (Taswil) menggelar rapat lanjutan yang dipimpin langsung Sekda Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos, M.AP, di ruang UKP Kantor Bupati Puncak Jaya, Rabu (9/06) lalu.
Dalam rapat tersebut dihadiri 27 Kepala Distrik yang wilayahnya berbatasan langsung.
Untuk diketahui wilayah Puncak Jaya berbatasan langsung dengan Kabupaten Tolikara, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah dan Kabupaten Puncak.
Sekda, Tumiran, S. Sos, M. AP yang ditemui usai rapat menyatakan, pembahasan kali ini untuk memetakan kembali batas wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga.
"Kami patut bersyukur proses telah selesai di pusat namun masih menunggu satu Kabupaten lagi yakni Tolikara sebelum dituangkan dalam Perda," kata Sekda.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat di jakarta permasalahan wilayah dengan beberapa Kabupaten tetangga sudah menemui titik terang diantaranya Kabupaten Puncak, Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Mambramo Tengah. Dari ketiga Kabupaten Ini telah didapati kesepakatan untuk menetukan kembali titik koordinat batas wilayah
"Oleh karena itu,kami khusus memanggil para Kepala Distrik terutama Kepala Distrik yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten lain yang belum didapati titik terang diantaranya Distrik Nume, Distrik Kubume, Distrik Torere, Distrik Fawi dan Distrik Kiege," jelasnya.
Diharapkan Kepala Distrik dalam waktu dekat telah memiliki gambaran dan referensi kuat sebagai bekal bagi tim untuk mengunjungi titik - titik yang dimaksud guna pemasangan patok batas wilayah.
Sinergi
Tumiran juga berharap adanya sinergi dari kabupaten tetangga dalam menentukan titik kordinat batas wilayah masing-masing Kabupaten.
"Soal batas wilayah memang selalu menjadi polemik lama, karenanya harus tuntas secepatnya. Hal ini dikarenakan batas wilayah merupakan indikator luas wilayah yang sangat mempengaruhi pembangunan yang akan dilakukan disatu Kabupaten,"tuturnya
Lebih lanjut Sekda Tumiran mengimbau kepada stakeholder terkait agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Masyarakat harus diberi pemahaman untuk bisa membedakan batas wilayah pemerintahan dengan batas adat ataupun pelayanan keagamaan, ini dikarenakan masyarakat sering kali salah pemahaman terkait batas wilayah," imbaunya.
Sebagai informasi bahwa luas wilayah suatu Kabupaten menjadi salah satu indikator bagi penentuan besaran dana transfer pusat ke daerah yang menjadi pendapatan APBD. Disamping itu kesimpangsiuran batas wilayah yang berdampak pada tidak samanya data batas dan luas wilayah di tiap kementerian dan instansi vertikal juga menjadi sorotan.
Kabag Tata Pemerintahan, Edikusman, SSTP menjelaskan, selanjutnya tim akan menentukan tapal batas di lapangan dengan patok.
"Selain patok fisik juga dilakukan patok virtual (pointing koordinat) dengan GPS melalui sistem GIS. Sehingga partisipasi kepala distrik sangat kami butuhkan," kata Edikusman. (Adv)