JAYAPURA,wartaplus.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Mamberamo Raya berinisial SR, ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyelewengan dana Covid-19 Rp.3,1 Miliar.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menjelaskan saat ini SR telah mendekam di sel tahanan Polda Papua. "Saat ini tersangka RS sudah di tahan sejak 30 Mei 2021 lalu," ucapnya Selasa (1/6) siang.
Sementara itu Direktur Kriminal khusus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna mengatakan modus tersangka untuk memperkaya diri sendiri.
Bahkan sebagian dana dialokasikan tersangka buat Pilkada 2020 lalu.
"Rp. 1 M di pakai untuk Pilkada, sisanya buat kepentingan pribadi," cetusnya.
Kasus penyalahgunaan dana Covid-19 tahun 2020 di kabupaten Mamberamo Raya, Papua terkuak sejak Mei 2020 lalu.
Setelah Direktorat Kriminal khusus Polda Papua melakukan Penyidikan berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 00609/SP2D/LS/BTL/4.05.2/2.